Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Kepulauan” dan Indonesia sebagai “Negara Maritim” Kebanyakan pejabat
mengidentikkan pengertian Negara Kepulauan dengan
Negara Maritim, dua hal yang pada hakekatnya berbeda
arti. Pola pikir bahwa Indonesia sebagai negara agraris
dalam kenyataannya telah melahirkan kebijakan
Gambar 10.1. penyelenggaraan pemerintahan yang masih cenderung
land base oriented, baik dibidang politik, sosial, ekonomi,
budaya, pertahanan negara. Inilah salah satu sebab mengapa perhatian kepada
wilayah laut menjadi rendah.
Pengertian salah mengenai Indonesia bukan sebagai negara maritim,
namun sebagai negara kepulauan telah menimbulkan perbedaan-perbedaan yang
dapat mempersulit penentuan kebijakan lanjutan. Profesor DR Dimyati Hartono
SH selanjutnya menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada kesatuan persepsi
tentang laut, manfaat laut, fungsi laut, peranan laut bagi kehidupan kita sebagai
bangsa dan negara, sehingga kebijakan mengenai laut beijalan secara sektoral,
bahkan kadang-kadang secara sporadis telah mengabaikan kaidah-kaidah
UNCLOS 1982, yang merupakan konsepsi yang sangat sistimatis sebagai dasar
untuk menentukan Indonesia sebagai negara maritim.
b. Edy Prasetyono (pengamat CSIS).
Menurut Edy Prasetyono dalam tulisannya yang beijudul “Strategi
Pertahanan: Dimensi Militer dan Doktrin” menegaskan bahwa strategi pertahanan
V nasional diarahkan untuk mencapai tiga tujuan
fundamental yaitu perlindungan teritorial, kedaulatan, dan
keselamatan bangsa. Dalam konteks Indonesia, upaya
untuk memenuhi kepentingan pertahanan nasional di atas
Gambar 10.2. harus memperhatikan, faktor geostrategis negara baik ke
dalam dan keluar. Ke dalam, yaitu untuk menciptakan sistem pertahanan nasional
yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach atau a single all-
encompassing strategy yang meng-cover 17 ribu lebih pulau dengan luas

