Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

  memiliki “Kekuatan Maritim” sesuai kaidah-kaidah UNCLOS 1982. Negara
  Indonesia harus dilihat sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri atas wilayah
  darat, laut dan udara dengan proporsi dan fungsinya masing-masing yang
  diarahkan ke satu tujuan yaitu menjadikan negara maritim yang besar dan kuat.

           Dalam membangun sebuah kekuatan maritim, maka harus memenuhi
  kriteria sesuai teori-teori yang di sampaikan oleh AT. Mahan dan Geoffiy Till.
  Mengingat, perairan merupakan fitur geografis yang dominan di kawasan regional
  Asia Tenggara, mencakup hampir 80 persen areanya mendominasi wilayah di
 kawasan ini, sedangkan Indonesia sendiri sekitar 70 persen wilayahnya terdiri atas
 lautan. Pada sisi lain diperkirakan hampir 50 persen dari seluruh perdagangan laut
 komersial dunia dilakukan melalui perairan regional kawasan ini, dan hampir bisa
 dipastikan bahwa semua negara ekonomi utama dunia memiliki kepentingan yang
 besar menggunakan akses laut di perairan ini sebagai perlintasan guna
 menjalankan perekonomian negaranya. Artinya armada niaga suatu negara yang
 melintasi perairan kawasan Asia Tenggara telah membawa kepentingan nasional
 negaranya, sehingga perairan di kawasan regional Asia Tenggara begitu penting
♦bagi negara-negara di dunia sebagai kawasan perairan kompetensi bagi jalur
 komunikasi laut (Sea Lanes o f Communication / SLOC) dan jalur perdagangan
laut (Sea Lanes o f Trade /SL O T ) yang vital bagi perdagangan internasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10