Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
memiliki “Kekuatan Maritim” sesuai kaidah-kaidah UNCLOS 1982. Negara
Indonesia harus dilihat sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri atas wilayah
darat, laut dan udara dengan proporsi dan fungsinya masing-masing yang
diarahkan ke satu tujuan yaitu menjadikan negara maritim yang besar dan kuat.
Dalam membangun sebuah kekuatan maritim, maka harus memenuhi
kriteria sesuai teori-teori yang di sampaikan oleh AT. Mahan dan Geoffiy Till.
Mengingat, perairan merupakan fitur geografis yang dominan di kawasan regional
Asia Tenggara, mencakup hampir 80 persen areanya mendominasi wilayah di
kawasan ini, sedangkan Indonesia sendiri sekitar 70 persen wilayahnya terdiri atas
lautan. Pada sisi lain diperkirakan hampir 50 persen dari seluruh perdagangan laut
komersial dunia dilakukan melalui perairan regional kawasan ini, dan hampir bisa
dipastikan bahwa semua negara ekonomi utama dunia memiliki kepentingan yang
besar menggunakan akses laut di perairan ini sebagai perlintasan guna
menjalankan perekonomian negaranya. Artinya armada niaga suatu negara yang
melintasi perairan kawasan Asia Tenggara telah membawa kepentingan nasional
negaranya, sehingga perairan di kawasan regional Asia Tenggara begitu penting
♦bagi negara-negara di dunia sebagai kawasan perairan kompetensi bagi jalur
komunikasi laut (Sea Lanes o f Communication / SLOC) dan jalur perdagangan
laut (Sea Lanes o f Trade /SL O T ) yang vital bagi perdagangan internasional.

