Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

          7.7 juta Km2 (termasuk wilayah zona ekonomi eksklusif) dengan panjang pantai
          sekitar 81 ribu kilometer-.

                   Jadi upaya bela negara bagi negara kepulauan seperti Indonesia berarti
         juga mempertahankan kedaulatan maritim dan sumber daya yang berada di
          dalamnya, termasuk ZEE, untuk menciptakan faktor penangkal yang kuat kepada
          pihak eksternal, paling tidak melalui suatu kekuatan yang besar dan kuat dengan
         melibatkan seluruh komponen bangsa.

                   Menurut pendapat saya terhadap kedua tinjauan pustaka di atas yang
         ditulis oleh Profesor DR. Dimyati Hartono, SH dan Edy Prasetyo (pengamat
         CSIS), adalah kedua penulis tersebut menyatakan postulat yang hampir sama,
         yaitu: Indonesia merupakan suatu negara Kepulauan yang identik dengan negara
         Maritim. Di sisi lain kedua penulis juga menyatakan bahwa untuk menjaga
         kedaulatan dan keselamatan bangsa yang terdiri dari darat, laut dan udara, mutlak
         mengerahkan seluruh komponen bangsa.

                  Sedangkan dalam penulisan Taskap ini, ada beberapa perbedaan dan
         persamaan yang mendasar, yakni: Persamaannya adalah Indonesia merupakan
         suatu negara Kepulauan yang identik dengan negara Maritim karena Indonesia
         telah meratifikasi UNCLOS 1982 dan mengerahkan seluruh komponen bangsa
        untuk menegakkan kedaulatan dan keselamatan bangsa. Perbedaan yang
        mendasar antara kedua penulis tersebut diatas dengan Taskap ini adalah dalam
        Taskap ini memfokuskan pada perumusan pembentukan Kekuatan Maritim
        Indonesia yang sampai saat ini belum pernah ada, padahal Indonesia sebagai
        negara Kepulauan yang identik sebagai negara Maritim seharusnya memiliki
        kekuatan maritim yang besar.

                  Negara maritim adalah sebuah negara yang tulang punggung
        eksistensinya, pengembangannya, kebesaran dan kejayaannya tertumpu pada
         kekuatan maritim. Artinya, Negara Kepulauan ini harus dilihat melalui
         pendekatan geografis dan non geografis dengan harus memperhatikan kondisi
         obyektif potens-potensi yang terkandung didalamnya agar nantinya untuk proses
         membangun “Negara Maritim”, membangun negara maritim, Indonesia harus19

19Prasetyono, Edy. 2013. “Strategi Pertahanan: Dimensi M iliter dan Doktrin” Jakarta.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9