Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

44

                                                 BAB V

                                KONDISI YANG DIHARAPKAN

20. Umum

         Dalam kerangka pencapaian tujuan nasional, di setiap era
kepemimpinan sangat diharapkan adanya suatu perubahan yang dapat
memperbaiki, menyempurnakan, dan mewujudkan suatu pembangunan yang
berkelanjutan. Salah satu agenda penting pembangunan tersebut adalah
agenda perekonomian. Jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia yang
dijadikan pijakan bagi pembangunan adalah sistem ekonomi kerakyatan.37
Dalam sistem ini, kedaulatan di bidang ekonomi ada di tangan rakyat , dan
oleh karena itu ekonomi kerakyatan itu terkait dengan gagasan demokrasi
ekonomi, yang tidak lain ialah paham kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

         Dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan, terdapat tujuan-tujuan
tertentu yang ingin dicapai oleh para pelaku ekonomi, seperti mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, mendorong pemerataan
pendapatan rakyat, meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional dan
membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik
dan berkepribadian yang berkebudayaan. Oleh karena itulah pengembangan
ekonomi kerakyatan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan
kesejahteraan rakyat di tengah tantangan kesenjangan yang semakin
melebar.

         Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sebuah konsep perekonomian
yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, yang diharapkan mampu
memberikan peluang yang sama kepada segenap rakyat untuk berpartisipasi
dalam kegiatan ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar dari
perekonomian nasional juga dengan sangat terperinci dijelaskan mengandung
prinsip-prinsip pokok. Prinsip-prinsip tersebut adalah kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

         Prinsip-prinsip ini secara umum menunjukkan pentingnya sebuah
bangun ekonomi yang didasarkan atas semangat kekeluargaan dan
kerjasama, yang dikelola secara efektif dan efisien sehingga mengakomodasi
kepentingan semua pihak secara adil. Lebih dari itu, demokrasi ekonomi yang

37Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi. (Jakarta : Penerbit Buku Kompas). Him. 354
   11   12   13   14   15   16   17