Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
atau Undang-undang itu sendiri. Hal ini salah satunya terjadi
pada UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Mei 2014,
menyatakan bahwa UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian bertentangan dengan UUD NR I Tahun 1945 dan
tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK
menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang
Perkoperasian temyata tidak sesuai dengan hakikat susunan
perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas
kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Hal ini dikarenakan sejumlah pasal yang mengatur norma
badan hukum koperasi, modal penyertaan dan luar anggota,
kewenangan pengawas dan dewan koperasi dalam undang-
undang tersebut telah mencabut roh kedaulatan rakyat,
demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan
yang dijamin konstitusi, yang pada akhimya membuat koperasi
tidak berbeda jauh dengan Perseroan Terbatas. Dengan
putusan ini MK berusaha mengembalikan fungsi dan peran
koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
9. Landasan Teori.
a. Teori Ekonom i Kerakyatan
Ada beragam pengertian mengenai ekonomi kerakyatan,
salah satunya adalah definisi yang dikeluarkan oleh Prof. Sarbini
Sumawinata. la mengemukakan ekonomi kerakyatan adalah
gagasan tentang cara, sifat dan tujuan pembangunan dengan
sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya
bermukim di pedesaan.4
Selain itu, Konvensi ILO 169 tahun 1989 memberi definisi
ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi
basis kehidupan masyarakat ^ocal dalam mempertahan
kehidupannnya. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan
ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti
4 Sum awinata, Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka
U tam a

