Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

                  Ekonomi Pancasila berfungsi juga sebagai dasar untuk
         mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi
         seluruh masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
         dalam tiap sila didalamnya, yang dapat diimplementasikan dalam
         kehidupan berbangsa dan bemegara. Sila-sila yang terdapat
         pada Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi
         bangsa, negara dan masyarakat sebagai berikut:

                  Sila Pertama. Menunjukkan bahwa pola perekonomian
         digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan
         moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama
         sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena
         adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan YME. Sila Kedua.
         Adanya kehendak kuat dan seluruh masyarakat untuk
         mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial, sesuai asas-asas
         kemanusiaan. Sila Ketiga. Prioritas kebijaksanaan ekonomi
         adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini
         berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
         Sila keempat. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan
         merupan bentuk paling konkrit dari usaha bersama. Dan, Sila
         kelima. Menunjukan adanya keseimbangan yang jelas dan tegas
         antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam
         pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan
         ekonomi dan keadilan sosial.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan-Konstitusional.

                  UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bagi seluruh
         aspek kehidupan nasional, termasuk dalam pembangunan
         ekonomi kerakyatan. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam
         UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan
         pembangunan ekonomi kerakyatan. Dalam UUD 1945 pasal 33
        ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia menjadikan asas
        kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
        Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 yang dalam salah satu
        bunyinya menyatakan bahwa segala kekayaan alam digunakan
        untuk kemakmuran rakyat, dapat disimpulkan bahwa pasal ini
        merupakan dasar dari pelaksanaan asas ekonomi kerakyatan di
        Indonesia.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12