Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
Ekonomi Pancasila berfungsi juga sebagai dasar untuk
mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam tiap sila didalamnya, yang dapat diimplementasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bemegara. Sila-sila yang terdapat
pada Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi
bangsa, negara dan masyarakat sebagai berikut:
Sila Pertama. Menunjukkan bahwa pola perekonomian
digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan
moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama
sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena
adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan YME. Sila Kedua.
Adanya kehendak kuat dan seluruh masyarakat untuk
mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial, sesuai asas-asas
kemanusiaan. Sila Ketiga. Prioritas kebijaksanaan ekonomi
adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini
berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
Sila keempat. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan
merupan bentuk paling konkrit dari usaha bersama. Dan, Sila
kelima. Menunjukan adanya keseimbangan yang jelas dan tegas
antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan
ekonomi dan keadilan sosial.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan-Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bagi seluruh
aspek kehidupan nasional, termasuk dalam pembangunan
ekonomi kerakyatan. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi kerakyatan. Dalam UUD 1945 pasal 33
ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia menjadikan asas
kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 yang dalam salah satu
bunyinya menyatakan bahwa segala kekayaan alam digunakan
untuk kemakmuran rakyat, dapat disimpulkan bahwa pasal ini
merupakan dasar dari pelaksanaan asas ekonomi kerakyatan di
Indonesia.

