Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
         tentang Perkoperasian
                  Dalam UU Rl No.17 Tahun 2012 Pasal 4 dijelaskan
         bahwa Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
         Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
         sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
         perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Serta
         Pasal 5 yang berisi nilai dan prinsip Koperasi, dimana semangat
         pembangunan koperasi diletakkan pada keseriusan penerapan
         nilai dan prinsip kekeluargaan, kesamaan, kemandirian,
         menolong diri sendiri dan keadilan dalam gerakan koperasi, yang
         berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Pasal-pasal ini yang
         menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi kerakyatan
         pada masa sekarang

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
         tentang UKM
                  Pasal 3 UU Rl Nomor 20 Tahun 2008 tentang UKM
         menyatakan tujuan dari dibentuknya UKM, yaitu untuk
         menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
         membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
        ekonomi yang berkeadilan. Perekonomian nasional yang
        berlandaskan demokrasi dan berkeadilan merupakan ciri dari
        pembangunan ekonomi kerakyatan. Sehingga sama seperti
        Koperasi, fungsi, peran serta tujuan dari Usaha Mikro, Kecil dan
        Menengah adalah sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran
        rakyat yang merata.

                 Keempat Undang-undang ters^but merupakan dasar atau
        pedoman pelaksaan pembangunan ekononomi kerakyatan.
        Namun dalam pelaksanaanya seringkali hal ini menemui
        berbagai hambatan baik dari pelaksanaan organisasi, sumber
        daya manusia, hingga substansi dan efektivitas dari peraturan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16