Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian
Dalam UU Rl No.17 Tahun 2012 Pasal 4 dijelaskan
bahwa Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Serta
Pasal 5 yang berisi nilai dan prinsip Koperasi, dimana semangat
pembangunan koperasi diletakkan pada keseriusan penerapan
nilai dan prinsip kekeluargaan, kesamaan, kemandirian,
menolong diri sendiri dan keadilan dalam gerakan koperasi, yang
berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Pasal-pasal ini yang
menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi kerakyatan
pada masa sekarang
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
tentang UKM
Pasal 3 UU Rl Nomor 20 Tahun 2008 tentang UKM
menyatakan tujuan dari dibentuknya UKM, yaitu untuk
menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan. Perekonomian nasional yang
berlandaskan demokrasi dan berkeadilan merupakan ciri dari
pembangunan ekonomi kerakyatan. Sehingga sama seperti
Koperasi, fungsi, peran serta tujuan dari Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah adalah sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran
rakyat yang merata.
Keempat Undang-undang ters^but merupakan dasar atau
pedoman pelaksaan pembangunan ekononomi kerakyatan.
Namun dalam pelaksanaanya seringkali hal ini menemui
berbagai hambatan baik dari pelaksanaan organisasi, sumber
daya manusia, hingga substansi dan efektivitas dari peraturan

