Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai
intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan
nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional. Untuk mencapai hal ini, maka disusun dan
dilaksanankan sebuah sistem perekonomian yang berdasarkan
prinsip kerakyatan, kekeluargaan dan berkelanjutan.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 33
Dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan
bahwa, “Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”, di sini secara jelas bahwa Indonesia
menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar
perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang
berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat,” dari bunyi pasal tersebut dapat dilihat bahwa dua pasal
ini mengandung intisari atas asas ekonomi kerakyatan, dan
bahwa negara bertanggung jawab atas ketersediaan sumber
daya untuk kemakmuran rakyat.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Dalam UU Rl No.25 Tahun 92 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan dalam pembangunan
ekonomi kerakyatan, antara lain dengan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
jiwa berorganisasi bagi anak bangsa.

