Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

                  berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai
                  intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri.
                  Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan
                  nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
                  Nasional. Untuk mencapai hal ini, maka disusun dan
                 dilaksanankan sebuah sistem perekonomian yang berdasarkan
                 prinsip kerakyatan, kekeluargaan dan berkelanjutan.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
                  Pasal 33

                           Dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan
                 bahwa, “Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar
                 atas asas kekeluargaan”, di sini secara jelas bahwa Indonesia
                 menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar
                 perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang
                 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
                 menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
                 dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
                 dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
                 negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
                 rakyat,” dari bunyi pasal tersebut dapat dilihat bahwa dua pasal
                 ini mengandung intisari atas asas ekonomi kerakyatan, dan
                 bahwa negara bertanggung jawab atas ketersediaan sumber
                 daya untuk kemakmuran rakyat.

        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
                 tentang Perkoperasian.

                          Dalam UU Rl No.25 Tahun 92 Pasal 4 dijelaskan bahwa
                 koperasi memiliki fungsi dan peranan dalam pembangunan
                 ekonomi kerakyatan, antara lain dengan mengembangkan
                 potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
                 berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
                 memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
                 perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
                 jiwa berorganisasi bagi anak bangsa.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15