Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
Ayat (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
undang-undang.
Pasal 9, ayat (1) Setiap warga negara negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara, ayat (2) Keikutsertaan warga
negara negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarga negaranegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai
dengan profesi diatur dengan undang-undang.18
9. Landasan Teori.
Untuk menjelaskan landasan teori dalam mengkaji Revitalisasi Nilai-
Nilai Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda Guna Meningkatkan
Nasionalisme dalam Rangka Ketahanan Nasional, dapat dikemukakan
sebagai berikut:
a. Teori tentang Nilai. Nilai adalah segala sesuatu yang
dipentingkan manusia sebagai subjek, menyangkut segala sesuatu
yang baik atau buruk sebagai abstraksi, pandangan, atau maksud dari
berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat. Dari
pendapat tersebut dapat dikatakan, bahwa dalam kehidupan
masyarakat nilai merupakan sesuatu untuk memberikan tanggapan
atas perilaku, tingkah laku, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
aktivitas masyarakat baik secara kelompok maupun individu. Nilai
18http://tempo.co.id/ha/peraturan/2004/03/24/prn.20040324-01,id,html di unduh 21
juli 2014, pukul 06.30.

