Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

Ayat (2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4, Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
Pasal 5, Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6, Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha
membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan
bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7, ayat (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam
(Pasal 6), diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara, ayat (2) Sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung, ayat (3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8, ayat (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama, ayat (2)
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara negara, sumber
daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
   11   12   13   14   15   16   17   18