Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila, yang menjadi
dasar negara dan pandangan hidup (way o f live) bangsa Indonesia,
harus menjiwai setiap upaya pemecahan persoalan yang dihadapi
bangsa Indonesia. Pada hakikatnya sila-sila dari Pancasila
merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari realitas sosial kultural
bangsa Indonesia. Untuk mendukung keberhasilan di dalam
menumbuhkan semangat bela negara bagi generasi muda, maka
landasan idiil Pancasila harus dipahami sebagai pedoman dasar yang
kuat. Hal tersebut tercermin terutama dalam sila ke-3 Persatuan
Indonesia. Makna yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia
menjadi dasar filosofis dan politis.

         Dasar secara filosofis menjadi arah pedoman kepada segenap
bangsa Indonesia yang berbeda-beda pada hakekatnya adalah satu
sebagai manusia, satu sebagai bangsa, satu sebagai tanah air, dan
satu sebagai bahasa (meskipun terdapat banyak bahasa daerah).
Sementara dasar secara politis dari sila Persatuan Indonesia ialah,
agar bangsa Indonesia yang berbeda-beda harus tetap bersatu.
Namun demikian, agar tetap bersatu maka harus diperjuangkan. Jadi
secara politis bahwa persatuan itu harus diperjuangkan. Persatuan
tidak lahir begitu saja, melainkan harus ada upaya dan strategi dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian setelah
persatuan dan kesatuan itu terwujud perlu suatu upaya untuk
mempertahankan agar Persatuan Indonesia tetap kokoh. Untuk itu,
maka revitalisasi nilai-nilai kesadaran bela negara bagi generasi
muda, merupakan salah satu upaya dalam mempertahankan
Persatuan Indonesia.
c. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional.

        Undang-Undang Dasar NRI 1945 merupakan landasan
konstitusional bagi semua perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya revitalisasi nilai-nilai kesadaran bela negara bagi
generasi muda guna meningkatkan nasionalisme bangsa Indonesia
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18