Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas dan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk mempertahankan kela
ngsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu perjuangan dari segenap
komponen bangsa Indonesia untuk tetap berjuang dan bersatu. Hal ini
mengamanatkan kepada setiap warga negara untuk memiliki
kesadaran agar mau ikut serta dalam bela negara.
Oleh karena itu, generasi muda bangsa Indonesia harus
menciptakan kondisi masyarakat dan bangsa yang kuat, yang
mampu menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan. Nilai-nilai Ketahanan Nasional tersebut selalu menjadi
landasan berpikir, bersikap dan bertindak bagi generasi muda sebagai
generasi penerus bangsa dari berbagai kelompok dan golongan
disegala tingkatan, baik sebagai pembuat kebijakan maupun yang
bersifat operasional harus mampu mengimplementasikan nilai-niai
kesadaran bela negara dalam kehidupan Bangsa Indonesia.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-Undang No. 3f tahun 2002, tentang Pertahanan
Negara.
Dalam undang-undang ini mengemukakan tentang bela negara.
Adapun Undang-Undang yang memuat pasal tentang bela negara,
antara lain;
BAB II HAKIKAT, DASAR, TU JU A N , DAN FUN G SI
Pasal 2, Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3, ayat (1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan
hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

