Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 seperti dikemukakan di bawah ini.
1) Pasal 27 ayat (3) U U D NRI 1945 yang mengemukakan
bahwa; “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara”. Sesuai amanat konstitusi, maka setiap W NI
wajib ikut serta dalam membela negara. Oleh karena itu kita
sebagai warga negara harus memiliki kesadaran yang tinggi
dalam ikut serta untuk membela negara dari berbagai ancaman
yang ada,
2) Pasal 30 ayat (1) mengemukakan sebagai berikut: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”. Kemudian ayat (2)
mengemukakan bahwa: “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TN I dan Polri sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Landasan ini Merupakan cara pandang dan konsepsi berpikir
untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuatu yang
sangat keliru jika pemuda sebagai generasi penerus bangsa belum
memiliki pemahaman dan penghayatan yang sama terhadap
wawasan nusantara. Salah satu sebab melemahnya semangat bela
negara di kalangan generasi muda antara lain karena
ketidakpahaman akan hakekat wawasan nusantara. Oleh sebab itu,
maka revitalisasi nilai-nilai kesadaran akan bela negara bagi generasi
muda sudah sangat mendesak dan perlu diaktualisasikan dalam
kehidupan kebangsaan Indonesia.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konseptual
Landasan ini merupakan kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang
berisikan keuletan dan ketangguhan bangsa dan negara untuk
menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar serta

