Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan wilayah laut
sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang
dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman
non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk
menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin
timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang
handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh
karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan
secara terns menerus dan berkesinambungan. Sementara itu,
kemampuan dukungan anggaran sangat terbatas, sehingga perlu
disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan
negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
9. Landasan Teori.
a. Teori ECCLES. Rear Adm iral Henry Eccles dari US Naval
W ar College merumuskan beberapa teori antara lain mengenai
pengendalian laut. Eccles membedakan pengendalian sebagai
berikut:
1) Pengendalian mutlak (Absolut Control) yaitu penguasaan
laut (Command o f the sea), dalam hal ini pihak yang
menguasai laut memiliki kebebasan sepenuhnya untuk
menggunakan laut tanpa gangguan pihak lawan. Pihak lawan
sama sekali tidak dapat menggunakan laut tersebut.
2) Pengendalian kerja (Working Control), dalam klasifikasi ini
pihak yang mengendalikan laut memiliki kemampuan untuk
menggunakan sebagian laut tertentu pada waktu tertentu

