Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

laut, melindungi kehidupan, kepentingan dan kekayaan laut
nasional dari ancaman luar maupun dalam negeri.

2) Peran Polisionil (Constabulary) diiaksanakan dalam
rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya
dan kekayaan laut nasional, memelihara ketertiban di laut,
serta mendukung pembangunan bangsa dalam hal ini
memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan
nasional. Menegakkan hukum dan memelihara ketertiban di
laut diiaksanakan dalam upaya melindungi pemanfaatan
kekayaan laut secara legal, mencegah penyelundupan dan
imigran gelap serta mencegah pelanggaran di laut lainnya.

3) Peran dukungan diplomasi (Diplomacy Suporting)
merupakan penggunaan kekuatan laut sebagai sarana
diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri pemerintah, dirancang untuk mempengaruhi
kepemimpinan negara atau beberapa negara lain dalam
keadaan damai atau pada situasi yang bermusuhan.
Kehadiran unsur-unsur di laut itu tidak di dasarkan atas
adanya ancaman, namun lebih merupakan sebagai duta
bangsa yang berperan untuk membentuk opini dan
membangun kepercayaan antar negara.

c. Teori Strategi  Pengendalian  Corong  Strategis
(Chokepoint).

       Menurut R ear Adm iral J.R. H ill dalam bukunya Maritime
Strategy fo r Medium Powers mengungkapkan tentang strategi yang
hams dilakukan oleh Negara Medium Powers seperti Indonesia
dalam rangka penguasaan dan pengendalian (sea command and
sea control) laut wilayah yurisdiksi nasional negaranya, dimana luas
perairan sangat besar dan tidak sebanding dengan jumlah kapal
atau armada Angkatan Lautnya, maka strategi yang dianjurkan
adalah pengawasan pada selat-seiat perbatasan. Pengendalian
laut dilakukan dengan memblokade pelabuhan-pelabuhan strategik,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10