Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Pemerintah No.41 bergabung dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini perumpunan urusan pemerintahan di bidang
KB disatukan dengan bidang pemberdayaan perempuan dan
keluarga berencana, dengan bentuk kelembagaan badan atau kantor.
Kelembagaan Keluarga berencana yang merger ini menjadi penyebab
lemahnya penanganan pengendalian penduduk di daerah. Bahkan
pada beberapa kabupaten/kota lembaga pengelola KB tidak hanya
bergabung dengan pemberdayaan perempuan, tetapi bisa sampai 3
urusan pemerintahan yaitu pemberdayaan masyarakat, pemerintahan
desa dan sebagainya. Dengan kondisi yang merger tersebut
mengakibatkan penanganan pengendalian pertumbuhan penduduk
sulit ditangani dengan organisasi atau kelembagaan yang terbatas
seperti itu, kalau lembaganya berbentuk badan hanya ditangani oleh
satu bidang, dan kalau lembaga sebagai kantor maka pengendalian
penduduk dan keluarga berencana hanya ditangani oleh satu seksi
saja.
d. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Berdasarkan peraturan presiden ini BKKBN adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di
bidang kesehatan serta dipimpin oleh seorang kepala. BKKBN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
dan mempunyai fungsi antara lain merumuskan kebijakan nasional di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana. Disamping itu BKKBN juga mempunyai fungsi untuk
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang

