Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
OPTIMALISASI IPTEK Dl Bll JDNYA KETAHANAN
PANGAN DALAM RANGKA PEMBAl^uiS™ ??
untuk mengelola sumber bahan pangan hams didedikasikan untuk
kemakmuran selumh rakyat Indonesia secara adil dan merata.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusionil
UUD 1945 mempakan landasan konstitusional bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, yang
dalam perkembangannya sesuai dinamika konstitusi muatan UUD 1945 telah
mengalami amandemen sebagai upaya penyempurnaan. UUD 1945
mempakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi Negara, dan juga
mempakan pancaran dan Wawasan Nusantara yang mengikat ke dalam
sistem nasional serta mencakup proses kehidupan sosial, melalui pemndang-
undangan agar terwujud ketertiban dan dinamika kehidupan bermasyarakat
yang bersatu, antara lain sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1
UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik". Sedangkan pada alinea keempat, tujuan nasional
adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan selumh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pembangunan Iptek di Indonesia sudah menjadi amanat yang tertuang
dalam amandemen IV UUD 1945 pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa
pemerintah wajib memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk mewujudkan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia. Dalam konsiderans, dikemukakan landasan-landasan dan
konsepsi menyangkut esensi pembangunan, pengembangan dan pemantapan
ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), kaitannya dengan pembangunan
nasional, serta perlunya Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Sisnas Iptek) untuk sinergi kelembagaan, sumber daya dan jahngan sistem
nasional Iptek.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang berjudul Kesejahteraan Sosial.
Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdeka-
14

