Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
Pengesahan International Convention for the Suppression of
Terrorist Bombings.
f. 1999 International Convention for the Suppression of the
Financing of Terrorism, yang diratifikasi melalui UU Rl No. 6 Tahun
2006 tentang Pengesahan International Convention for the
Suppression of the Financing of Terrorism.
g. Amendment to the Convention on the Physical Protection of
Nuclear Material yang diratifikasi melalui Perpres Rl No. 46 Tahun
2009 tentang PengesahanAmendme/?f to the Convention on the
Physical Protection of Nuclear Material.
Sedangkan berbagai peraturan perundang-undangan Rl yang
berlaku terkait dengan penanggulangan terorisme antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3882).
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988).
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168).
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125).

