Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

       Pengesahan International Convention for the Suppression of
       Terrorist Bombings.
       f. 1999 International Convention for the Suppression of the
       Financing of Terrorism, yang diratifikasi melalui UU Rl No. 6 Tahun
       2006 tentang Pengesahan International Convention for the
       Suppression of the Financing of Terrorism.
       g. Amendment to the Convention on the Physical Protection of
       Nuclear Material yang diratifikasi melalui Perpres Rl No. 46 Tahun
       2009 tentang PengesahanAmendme/?f to the Convention on the
       Physical Protection of Nuclear Material.

       Sedangkan berbagai peraturan perundang-undangan Rl yang
berlaku terkait dengan penanggulangan terorisme antara lain :

      a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
      Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
      3882).
      b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
      Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
      Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
      3988).
      c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
      Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 4168).
      d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
      2002 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Menjadi Undang-
      Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
      45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).
      e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125).
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18