Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
f. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439).
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (RPJP 2005-
2025).
h. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
9. Landasan Teori.
Untuk mempertajam pembahasan dan kedalaman terhadap upaya
pencegahan berkembangnya terorisme, Taskap ini dilengkapi dengan
teori dasar yang terkait, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Teori Regionalisme16. Menurut Andrew Hurell dalam
tulisannya “Regionalism in Theoretical Perspective”, membagi
regionalisme menjadi lima kategori, yaitu :
1) Regionalisasi merupakan perkembangan integrasi sosial
dalam sebuah wilayah yang kerapkali tidak secara langsung
dalam interaksi sosial dan ekonomi. Regionalisasi tidak
berdasarkan kebijakan yang secara sadar dibuat oleh negara
maupun bukan sekumpulan negara dan pola regionalisasi tidak
harus berdasarkan batas negara.
2) Kesadaran regional dan identitas menekankan pada
sense o f belonging atau rasa memiliki antar entitas-entitas yang
terlibat di dalamnya. Kerapkali regionalisme jenis ini didasari
oleh persamaan identitas dan identifikasi terhadap identitas itu
sendiri sehingga kerapkali menimbulkan diferensiasi dan
16 Pendekatan Teoritis Dalam Menganalisis Regionalisme diakses dari http://ranilukita.
wordpress.com/2009/03/30/pendekatan-teoritis-dalam-menganalisis-regionalisme/ pada
tanggal 5 Mei 2011.

