Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

        f. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
         Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 4439).
        g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
        Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (RPJP 2005-
        2025).
        h. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
        Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 9. Landasan Teori.

        Untuk mempertajam pembahasan dan kedalaman terhadap upaya
 pencegahan berkembangnya terorisme, Taskap ini dilengkapi dengan
teori dasar yang terkait, diantaranya adalah sebagai berikut :

        a. Teori Regionalisme16. Menurut Andrew Hurell dalam
        tulisannya “Regionalism in Theoretical Perspective”, membagi
        regionalisme menjadi lima kategori, yaitu :

               1) Regionalisasi merupakan perkembangan integrasi sosial
               dalam sebuah wilayah yang kerapkali tidak secara langsung
               dalam interaksi sosial dan ekonomi. Regionalisasi tidak
               berdasarkan kebijakan yang secara sadar dibuat oleh negara
               maupun bukan sekumpulan negara dan pola regionalisasi tidak
               harus berdasarkan batas negara.

               2) Kesadaran regional dan identitas menekankan pada
               sense o f belonging atau rasa memiliki antar entitas-entitas yang
              terlibat di dalamnya. Kerapkali regionalisme jenis ini didasari
              oleh persamaan identitas dan identifikasi terhadap identitas itu
              sendiri sehingga kerapkali menimbulkan diferensiasi dan

16 Pendekatan Teoritis Dalam Menganalisis Regionalisme diakses dari http://ranilukita.
wordpress.com/2009/03/30/pendekatan-teoritis-dalam-menganalisis-regionalisme/ pada
tanggal 5 Mei 2011.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18