Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
a. Terwujudnya pola deradikalisasi yang terintegrasi dan
memiliki payung hukum. Program deradikalisasi yang sporadis tanpa
memiliki koordinasi antar aktor akan menjadi sangat tidak efektif dalam
meng-cou/7fer ideologi-ideologi radikal. Oleh karena itu, pola
deradikalisasi yang terwujud harus mampu mengintegrasikan segala aktor
dan memiliki mekanisme koordinasi antar aktor yang jelas dan terstruktur.
Hal ini penting untuk mencegah dilakukannya deradikalisasi sporadis
seperti yang dilakukan saat ini. Dengan dilakukannya deradikalisasi
secara terintegrasi, maka diharapkan efektifitas program deradikalisasi
dapat meningkat. Sebagai dasar integrasi program deradikalisasi, perlu
dibuat payung hukum yang mengatur kewenangan dan kewajiban setiap
aktor yang terlibat dalam proses deradikalisasi.
b. Ideologi radikal keagamaan tidak lagi menjadi ancam an
potensial. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab III dan tercantum
dalam Alingstra 200877, hingga saat ini Ideologi radikal masih menjadi
ancam an bagi Bangsa Indonesia. Hal ini sangat bertentangan dengan
kondisi ideal yang diharapkan. Program deradikalisasi yang berhasil
diharapkan dapat menurunkan minat masyarakat terhadap ideologi
radikal, keadaan ini membuat ideologi radikal tidak dapat lagi memotori
masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan dan separatisme atas
nama Agama. Dengan demikian, ideologi radikal keagamaan akan tidak
lagi menjadi ancaman potensial terhadap bangsa Indonesia
77 Departemen Pertahanan RI, Alingstra 2008, op. clt.
48

