Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

a. Terwujudnya pola deradikalisasi yang terintegrasi dan
          memiliki payung hukum. Program deradikalisasi yang sporadis tanpa
          memiliki koordinasi antar aktor akan menjadi sangat tidak efektif dalam
          meng-cou/7fer ideologi-ideologi radikal. Oleh karena itu, pola
          deradikalisasi yang terwujud harus mampu mengintegrasikan segala aktor
          dan memiliki mekanisme koordinasi antar aktor yang jelas dan terstruktur.
          Hal ini penting untuk mencegah dilakukannya deradikalisasi sporadis
         seperti yang dilakukan saat ini. Dengan dilakukannya deradikalisasi
         secara terintegrasi, maka diharapkan efektifitas program deradikalisasi
         dapat meningkat. Sebagai dasar integrasi program deradikalisasi, perlu
         dibuat payung hukum yang mengatur kewenangan dan kewajiban setiap
         aktor yang terlibat dalam proses deradikalisasi.

         b. Ideologi radikal keagamaan tidak lagi menjadi ancam an
         potensial. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab III dan tercantum
         dalam Alingstra 200877, hingga saat ini Ideologi radikal masih menjadi
         ancam an bagi Bangsa Indonesia. Hal ini sangat bertentangan dengan
         kondisi ideal yang diharapkan. Program deradikalisasi yang berhasil
         diharapkan dapat menurunkan minat masyarakat terhadap ideologi
         radikal, keadaan ini membuat ideologi radikal tidak dapat lagi memotori
         masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan dan separatisme atas
         nama Agama. Dengan demikian, ideologi radikal keagamaan akan tidak
        lagi menjadi ancaman potensial terhadap bangsa Indonesia

77 Departemen Pertahanan RI, Alingstra 2008, op. clt.
                                                     48
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17