Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Kelompok-kelompok ini mengusung semangat keagamaan eksklusif yang
bisa memecah belah suku bangsa dan dicampuradukkan dengan etnik.
Semangat eksklusivisme ini disertai dengan berbagai macam pemaksaan
dan kekerasan yang pada muaranya akan menimbulkan perpecahan dan
disintegrasi bangsa.
d. Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional pada hakikatnya
merupakan kekuatan nasional yang mencakup komponen Astagatra.19
menurut R.M Sunardi (2004) Ketahanan Nasional, merupakan (i) Kondisi
dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa yang dapat
mengatasi ancaman luar maupun dalam yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa, dan (ii) Sebuah strategi penangkalan
Indonesia terhadap kekuatan lain yang membahayakan bangsa dan
negara. Pada dasarnya pembinaan ketahanan nasional secara eksplisit
merupakan pembinaan keuletan dan ketangguhan bangsa20
Keberhasilan program deradikalisasi akan memperkuat ketahanan
nasional sebagai kekuatan penolak dan penangkal setiap upaya
kelompok, golongan, maupun kegiatan yang akan menimbulkan
instabilitas. Keberhasilan penanggulangan aksi terorisme dengan cara
menyelesaikan akar permasalahan dengan program deradikalisasi akan
mewujudkan Ketahanan Nasional yang merupakan daya tangkal bangsa
dan negara terhadap pengaruh dari luar maupun dari dalam yang
berupaya memecah dan menghancurkan bangsa Indonesia.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Program deradikalisasi seharusnya didasarkan kepada suatu peraturan,
namun sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang spefisik mengatur perihal
strategi pelaksanaan deradikalisasi. Ada beberapa peraturan perundangan yang
berkaitan dengan program deradikalisasi, yaitu :
19Armaidy Armawi, G eostrategiIndonesia, (Jakarta: Dikti, 2006) hlm.2.
20 R.M Sunardi, Pembinaan Ketahanan B angsa: Dalam Rengka Memperkokoh Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta : PT Kusternita Adidarma, 2004), him. 63
12

