Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Kelompok-kelompok ini mengusung semangat keagamaan eksklusif yang
           bisa memecah belah suku bangsa dan dicampuradukkan dengan etnik.
          Semangat eksklusivisme ini disertai dengan berbagai macam pemaksaan
          dan kekerasan yang pada muaranya akan menimbulkan perpecahan dan
          disintegrasi bangsa.

          d. Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional pada hakikatnya
          merupakan kekuatan nasional yang mencakup komponen Astagatra.19
          menurut R.M Sunardi (2004) Ketahanan Nasional, merupakan (i) Kondisi
          dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa yang dapat
          mengatasi ancaman luar maupun dalam yang membahayakan
          kelangsungan hidup bangsa, dan (ii) Sebuah strategi penangkalan
          Indonesia terhadap kekuatan lain yang membahayakan bangsa dan
          negara. Pada dasarnya pembinaan ketahanan nasional secara eksplisit
          merupakan pembinaan keuletan dan ketangguhan bangsa20

                   Keberhasilan program deradikalisasi akan memperkuat ketahanan
         nasional sebagai kekuatan penolak dan penangkal setiap upaya
         kelompok, golongan, maupun kegiatan yang akan menimbulkan
         instabilitas. Keberhasilan penanggulangan aksi terorisme dengan cara
         menyelesaikan akar permasalahan dengan program deradikalisasi akan
         mewujudkan Ketahanan Nasional yang merupakan daya tangkal bangsa
         dan negara terhadap pengaruh dari luar maupun dari dalam yang
         berupaya memecah dan menghancurkan bangsa Indonesia.

8. Peraturan Perundang-undangan.
         Program deradikalisasi seharusnya didasarkan kepada suatu peraturan,

namun sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang spefisik mengatur perihal
strategi pelaksanaan deradikalisasi. Ada beberapa peraturan perundangan yang
berkaitan dengan program deradikalisasi, yaitu :

19Armaidy Armawi, G eostrategiIndonesia, (Jakarta: Dikti, 2006) hlm.2.
20 R.M Sunardi, Pembinaan Ketahanan B angsa: Dalam Rengka Memperkokoh Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta : PT Kusternita Adidarma, 2004), him. 63

                                                      12
   11   12   13   14   15   16   17   18