Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Pemaksaan ini tidak sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang
plural16.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sebagian
kelompok radikal melakukan aksinya dengan menggunakan
kekerasan, bahkan tindakan terorisme. Jelas bahwa tindakan
tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan
kemanusiaan17.
3) Sila Persatuan Indonesia. Pemikiran dan Tindakan
organisasi radikal keagamaan dapat mengancam persatuan
Indonesia dalam dua hal : pertama, mereka mengajarkan suatu
bentuk kenegaraan baik dalam konteks negara Islam maupun
khalifah Islam yang bertentangan dengan NKRI. Bahkan kelompok-
kelompok itu memandang pemerintahan Indonesia sebagai
pemerintahan yang thaghut.18. Kedua, kelompok-kelompok radikal
yang telibat dalam konflik komunal dan melakukan teror terhadap
rumah ibadah telah memecah belah masyarakat Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945
menyebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Bunyi pembukaan ini dipekuat dengan pasal
18A dan pasal 28 G dimana negara menjamin hak warga negara dalam
mempertahankan hidup, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Keberhasilan program deradikalisasi keagamaan akan dapat
menangani persoalan pemikiran radikal teroris yang telah melakukan
16lihat CIA, The World Factbook, diakses dari https://www.cia.aov/librarv/publications/the-world-
factbook/aeos/id.html pada tanggal 28 Mei 2011 pukul 14.30
17 Kompas.com, Terorisme Ancam Kemanusiaan, diakses dari
http://internasiQnal.kQmpas.com/read/2010/10/19/03143316/Terorisme.Ancam.Kemanusiaan.
pada tanggal 28 Mei 2011 pukul 14.30
18Jurnal Nasional, Dalam Gurita Radikalisme Agama, diakses dari
htto://nasional.iurnas.com/halaman/6/2Ql 1-05-04/168461, tanggal 28 Mei 2011 pukul 14.39
10

