Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
berbagai aksi penyerangan mengancam keluarga, kehormatan dan
martabat, serta nyawa manusia yang seharusnya dijamin oleh negara.
Program deradikalisasi ideologi keagamaan radikal ditujukan untuk
menangani berbagai ancaman sedini mungkin. Ancaman tersebut akan
menggagalkan upaya seluruh komponen bangsa dalam menuju cita-cita
yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar maupun
pasal-pasal yang 18A dan 28G. Karena program deradikalisasi akan
menangani akar persoalan yang bersumber dari ancaman ideologis.
Ancaman ideologis selanjutnya akan memotivasi berbagai aksi-aksi
kekerasan dan radikalisme.
c. Wawasan Nusantara. Sejak Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia
tidak didasarkan pada kesamaan suku, etnis, agama, budaya atau adat
istiadat tetapi didasarkan pada kesamaan cita-cita yang ditegaskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu Negara Indonesia yang merdeka, bersatu
berdaulat, adil dan makmur. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika sejatinya
menegaskan bahwa perbedaan-perbedaan yang terdiri dari berbagai
komponen etnik, agama, suku, kebudayaan dan kebiasaan dipercaya
akan dapat memperkuat persatuan bangsa. Oleh Karena itu
kecenderungan untuk menghancurkan pluralisme, harmoni perdamaian
sebagai fondasi kebangsaan harus secepatnya ditanggalkan sedini
mungkin agar tidak menjadi ancaman riil yang mengganggu kebhinnekaan
tersebut.
Kecenderungan munculnya radikalisme dalam bentuk pemikiran
keagamaan, konflik SARA, kekerasan dan terorisme yang disemangati
oleh sempitnya interpretasi keagamaan sudah pasti mengancam terhadap
perpecahan dalam kehidupan bangsa. Akar dari berbagai persoalan
tersebut adalah masih adanya cita-cita ideologis yang berbeda dengan
cita-cita bangsa yang sudah diyakini selama ini.
Pemikiran dan aksi radikalisme termasuk terorisme serta konflik
komunal telah berusaha menghancurkan dasar-dasar kesamaan diatas.
11

