Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BABII
                        LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum.
           Program deradikalisasi ideologi radikal keagamaan sebagai upaya untuk

 menanggulangi terorisme dalam rangka ketahanan nasional merupakan agenda
 negara, pemerintah dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan,
 haruslah dibuat kebijakan yang komprehensif dan terpadu. Untuk itu, kebijakan
 deradikalisasi harus sejalan dengan falsafah bangsa, yaitu Pancasila, UUD 45,
 visi dari ketahanan nasional, dan wawasan nusantara. Program deradikalisasi
 ideologi radikal keagamaan harus didasarkan kepada filosofi dan landasan
konsititusional, peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga program
ini dapat dipastikan mendukung terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia.
Program deradikalisasi tidak bisa dipisahkan dari usaha bersama komponen
bangsa, pemerintah dan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan peraturan-
peraturan lanjutan lainnya. Untuk itu program" deradikalisasi harus selalu
didasarkan kepada suatu landasan filolosif, moral maupun landasan operasional
yang sejalan dengan amanat konstitusi.

7. Paradigma Nasional.

a. Pancasila.           Ideologi radikal keagamaan yang dianut oleh

kelompok radikal keagamaan tidak sesuai dengan setidaknya 3 sila dalam

Pancasila:

1) Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama

menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa

berketuhanan yang tidak memaksakan kepercayaan kepada orang

lain. Organisasi radikal keagamaan berusaha untuk memaksakan

kehendaknya untuk menjadikan Islam sebaga||dasar negara.

                        9
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18