Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BABII
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Program deradikalisasi ideologi radikal keagamaan sebagai upaya untuk
menanggulangi terorisme dalam rangka ketahanan nasional merupakan agenda
negara, pemerintah dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan,
haruslah dibuat kebijakan yang komprehensif dan terpadu. Untuk itu, kebijakan
deradikalisasi harus sejalan dengan falsafah bangsa, yaitu Pancasila, UUD 45,
visi dari ketahanan nasional, dan wawasan nusantara. Program deradikalisasi
ideologi radikal keagamaan harus didasarkan kepada filosofi dan landasan
konsititusional, peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga program
ini dapat dipastikan mendukung terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia.
Program deradikalisasi tidak bisa dipisahkan dari usaha bersama komponen
bangsa, pemerintah dan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan peraturan-
peraturan lanjutan lainnya. Untuk itu program" deradikalisasi harus selalu
didasarkan kepada suatu landasan filolosif, moral maupun landasan operasional
yang sejalan dengan amanat konstitusi.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila. Ideologi radikal keagamaan yang dianut oleh
kelompok radikal keagamaan tidak sesuai dengan setidaknya 3 sila dalam
Pancasila:
1) Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama
menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
berketuhanan yang tidak memaksakan kepercayaan kepada orang
lain. Organisasi radikal keagamaan berusaha untuk memaksakan
kehendaknya untuk menjadikan Islam sebaga||dasar negara.
9

