Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
61
terintegrasi dan dapat dilaksanakan sehari-hari dalam kegiatan
parlemen. Hal ini merupakan salah satu faktor untuk menguatkan
persatuan dan menghindari disintegrasi.
d. Sistem dua kamar akan lebih produktif. Segala tugas dan
wewenang dapat dilakukan setiap unsur, tidak perlu menunggu atau
bergantung pada satu badan seperti DPR seperti saat ini.
Apabila kita melihat pendapat di atas, walaupun tidak menyebut secara
eksplisit, baik Ramlan Subakti dan Bagir Manan berpendapat bahwa
kewenangan sistem bikameral relatif seimbang antara kedua kamar/majelis di
lembaga perwakilan rakyat (strong bicameralism) bukan soft bicameralism
yang menjadikan satu kamar atau majelis mempunyai kekuatan yang lebih
dibanding yang lainnya.
Oleh karena itu, salah satu poin penting dalam pokok-pokok usul
perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 adalah untuk menyempurnakan, dan
terlebih lagi memperkuat lembaga perwakilan dimana tujuan penguatan
lembaga perwakilan inHmemiliki tiga point utama, yaitu (1) membuat
kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD, yang kedudukannya
relatif sejajar; (2). Kekuasaan legislatif meliputi kewenangan membentuk UU,
pengawasan, anggaran, pengusuan jabatan publik, dan representasi; (3)
semua RUU harus mendapat persetujuan bersama DPD dan DPD (termasuk
RUU APBN).
Ketiga poin penting amandemen UUD NRI 1945 tersebut akan
mengantarkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik dan juga
lebih menguatkan peran DPD RI dalam rangka memperkuat nasionalisme
bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional yang selalu diharapkan oleh
seluruh daerah di Indonesia demi kepentingan integritas nasional.
21. Peningkatan Peran DPD RI yang diharapkan
Fungsi pengawasan selama ini telah berjalan antara lain melalui RDP atau
respon lembaga terhadap inisiatif dan kebijakan pemerintah. Untuk efektifitas

