Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

45

   bisa jadi permasalahan dalam formalitas menjadi masalah krusial
  dibandingkan dengan masalah substansi. Lebih lanjut akan
  dikhawatirkan akan semakin banyak produk undang-undang DPR yang
  disengketakan dengan mahkamah konstitusi. Buntutnya, kepastian
  hukum di Indonesia akan semakin tidak jelas.

  b. Lem ahnya M ekanism e Pem berian Pertim bangan DPD RI
      UU NQ- 22/2003 ayat pasal 44 menyebut bahwa “pertimbangan

  DPD terhadap APBN diberikan dalam bentuk tertulis sebelum
 memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah’. Namun
 dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara lebih lanjut mengenai
 RUU APBN itu diterima DPD dari DPR ataukah dari Presiden langsung.
 Hal ini akan menyebabkan “perebutan” Nota Keuangan dan RUU APBN
 dari Presiden oleh DPR RI dan DPD RI.

     Hal lain yang menjadi masalah dalam peran pertimbangan DPD RI
 adalah mengenai batas waktu pemberian pertimbangan, karena batas
 waktu APBN dibatasi oleh waktu, Maka regulasi diperlukan untuk
 memberikan batasan DPD RI. Hal ini dimaksud agar jadwal
pembahasan RUU antara DPR RI dan Presiden RI tidak terganggu.
Seringkali yang terjadi adalah DPD RI menerima surat permintaan
pertimbangan dari DPR RI dan Presiden RI, hanya beberapa hari
sebelum pengesahahan RUU menjadi UU.

    Permasalahan lain yang terkait dengan peran pertimbangan DPD RI
adalah ketika hasil pertimbangan DPD RI menyangkut pemeriksaan
keuangan negara yang diperoleh dari BPK RI mentok atau tertahan di
DPR RI. Wewenang DPR RI hanyalah menerima hasil pengawasan,
namun terhadap penyimpangan yang ditemukan, DPR RI hanya
berperan sebagai perantara saja. Sehingga menyebabkan tindak
lanjutnya merupakan wewenang kepolisian atau kejaksaan atau
instansi ygng terkait sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPR pasal
164 ayat 7. Hal ini menyebabkan pembuatan laporan pengawasan yang
   1   2   3   4   5   6   7   8