Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

 c. penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu)
      kabupaten/kota.
           Pembentukan daerah baru harus memenuhi syarat-syarat

 administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Tata cara pembentukan
 daerah baru menurut peraturan perundang-undangan dilakukan
 berdasarkan aspirasi dari masyarakat setempat dengan proses
 sebagai berikut:
 a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk

      Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa dan
      Forum Komunikasi Kelurahan (FKK) atau nama lain untuk
      Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi
     atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan;
b. Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian
     besar masyarakat setempat;
c. Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak
     aspirasi dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil
     kajian daerah;
d. Keputusan masing-masing bupati/walikota disampaikan kepada
     gubernur dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat;
     Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota;
e. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi
     sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan
     hasil kajian daerah, usulan pembentukan provinsi atau
     kabupaten/kota tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD
     provinsi;
f. Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi,
     gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi atau
     kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan
     melampirkan: Hasil kajian daerah; Peta wilayah; Keputusan DPRD
     kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan Keputusan
     DPRD provinsi; dan keputusan gubernur.
g. Menteri melalui Tim yang dibentuk melakukan penelitian terhadap
     usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota;
   9   10   11   12   13   14   15   16   17