Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
c. penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu)
kabupaten/kota.
Pembentukan daerah baru harus memenuhi syarat-syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Tata cara pembentukan
daerah baru menurut peraturan perundang-undangan dilakukan
berdasarkan aspirasi dari masyarakat setempat dengan proses
sebagai berikut:
a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa dan
Forum Komunikasi Kelurahan (FKK) atau nama lain untuk
Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan;
b. Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian
besar masyarakat setempat;
c. Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak
aspirasi dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil
kajian daerah;
d. Keputusan masing-masing bupati/walikota disampaikan kepada
gubernur dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat;
Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota;
e. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi
sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan
hasil kajian daerah, usulan pembentukan provinsi atau
kabupaten/kota tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD
provinsi;
f. Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi,
gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi atau
kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan
melampirkan: Hasil kajian daerah; Peta wilayah; Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan Keputusan
DPRD provinsi; dan keputusan gubernur.
g. Menteri melalui Tim yang dibentuk melakukan penelitian terhadap
usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota;

