Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB III
KONDISI PENATAAN DAERAH SAAT INI, IMPLIKASI PENATAAN
DAERAH TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TERHADAP KOKOHNYA NKRI,
SERTA PERMASALAHANNYA
11. Umum
Penataan daerah di Indonesia belum dilakukan secara
terencana dan matang. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya
pembentukan daerah otonom baru yang sifatnya bottom up.
Pemerintah seakan tidak mempunyai konsep bagaimana Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini harus ditata dan dikelola. Meskipun
usulan pembentukan daerah otonom secara bottom up terdengar
sebagai sebuah kebijakan yang aspiratif, namun tidak semua usulan
tersebut murni dari keinginan masyarakat, melainkan kepentingan elit
politik lokal dengan pertimbangan politis dan ekonomis. Selain itu,
dalam prinsip negara kesatuan, kedaulatan berada di tangan
pemerintah pusat, artinya pemerintah-lah yang seharusnya lebih
memiliki prakarsa untuk menata wilayah negara kesatuan ini.
Ketika pembentukan daerah otonom baru hanya dilandasi oleh
keinginan politis dan motif ekonomi dari sebagian kecil elit politik
lokal, maka salah satu tujuan pembentukan daerah otonom baru, yaitu
untuk menyejahterakan masyarakat setempat, akan sulit terwujud.
Anggaran di daerah akan lebih banyak dialokasikan untuk
kepentingan pembiayaan rutin dan pengadaan fasilitas-fasilitas baru.
Hal ini mengakibatkan dana untuk pembangunan menjadi berkurang,
apalagi apabila pemerintah daerah yang baru dibentuk hanya
mengandalkan dana-dana dari pusat. Pendapatan yang didapat dari
daerah justru berasal dari pajak-pajak dan retribusi daerah yang
membebani masyarakat.
Kondisi penataan daerah yang tidak terencana dan terkelola
dengan baik, akan berimplikasi dengan tingkat kesejahteraan
masyarakat setempat. Apabila tingkat kesejahteraan masyarakat
menurun, maka potensi kekecewaan masyarakat akan meningkat dan
28

