Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
h. Berdasarkan hasil penelitian, Menteri menyampaikan rekomendasi
usulan pembentukan daerah kepada DPOD.
i. Berdasarkan rekomendasi usuian pembentukan daerah, Menteri
meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang
DPOD. Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi
dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah,
DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi
dan penelitian. Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian, DPOD
bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
j. Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada
Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. Dalam hal
Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri
menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan
daerah.
Pada umumnya, sangat jarang aspirasi tersebut benar-benar
keinginan murni masyarakat. Prakteknya, prakarsa pembentukan
daerah otonom baru berasal dari kalangan elit dan keputusan BPD
atau FKK kemudian diadakan untuk memenuhi syarat tersebut.
Maraknya pembentukan DOB menimbulkan sikap pro dan
kontra baik di kalangan masyarakat, penyelenggara pemerintahan,
maupun pakar. Perdebatan berkisar pada manfaat dan kerugian
pembentukan DOB. Pihak yang mendukung pembentukan DOB
berargumen bahwa pembentukan daerah otonom baru sangat
bermanfaat karena dapat memperpendek jarak rentang kendali antara
pemerintah dan masyarakat, memberi kesempatan pada daerah untuk
melakukan pemerataan pembangunan, dan pengembangan
demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang
lebih kecil. Sementara pihak yang kontra berargumen bahwa
pembentukan daerah otonom baru telah membuka peluang bagi
sekelompok orang untuk kepentingan politis (penambahan jabatan-
jabatan politik di daerah) dan kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dana, dari pemerintah pusat. Dampak negatif dapat

