Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
dapat berakumulasi menjadi instabilitas politik dan keamanan di
daerah. Kondisi seperti ini akan berimplikasi dan menjadi ancaman
bagi keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
12. Kondisi Penataan Daerah Saat ini
Maraknya pembentukan daerah otonom baru (DOB) dimulai
ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang salah satu penjabarannya diatur di dalam
Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan
Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan
Penggabungan Daerah. Dari peraturan perundang-undangan tersebut
banyak daerah otonom baru yang terbentuk. Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah telah diganti dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 dengan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun Tahun 2007, namun demikian pembentukan daerah
otonom baru masih marak dilakukan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian
daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi
dua daerah atau lebih. Pembentukan daerah dapat berupa
pembentukan daerah provinsi maupun pembentukan daerah
kabupaten/kota. Pembentukan daerah provinsi dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau
lebih;
b. penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada
wilayah provinsi yang berbeda; dan
c. penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.
Demikian pula, pembentukan daerah kabupaten/kota dapat
berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua)
kabupaten/kota atau lebih;
b. penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada
wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan

