Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

29

      dapat berakumulasi menjadi instabilitas politik dan keamanan di
      daerah. Kondisi seperti ini akan berimplikasi dan menjadi ancaman
      bagi keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

12. Kondisi Penataan Daerah Saat ini
               Maraknya pembentukan daerah otonom baru (DOB) dimulai

      ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
      Pemerintahan Daerah yang salah satu penjabarannya diatur di dalam
      Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan
      Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan
      Penggabungan Daerah. Dari peraturan perundang-undangan tersebut
      banyak daerah otonom baru yang terbentuk. Undang-Undang tentang
      Pemerintahan Daerah telah diganti dengan Undang-Undang Nomor
      32 Tahun 2004 dengan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah
      Nomor 78 Tahun Tahun 2007, namun demikian pembentukan daerah
      otonom baru masih marak dilakukan.

               Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan
      daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian
      daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi
      dua daerah atau lebih. Pembentukan daerah dapat berupa
      pembentukan daerah provinsi maupun pembentukan daerah
      kabupaten/kota. Pembentukan daerah provinsi dapat berupa:
      a. pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau

          lebih;
      b. penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada

          wilayah provinsi yang berbeda; dan
      c. penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.

               Demikian pula, pembentukan daerah kabupaten/kota dapat
      berupa:
      a. pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua)

          kabupaten/kota atau lebih;
      b. penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada

          wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17