Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuknn hanya
untuk satu lokasi ibukota.
(3) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata
ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak
geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial
budaya.
(4) Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan ibukota
kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan ke
lokasi lain secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun sejak
dibentuknya kota.
Pasal 13
(1) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor kepala
daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat
digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Bangunan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
dalam wilayah calon daerah.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki pemerintah
daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.
h. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
disebutkan dalam tahap kedua RPJPN diamanatkan bahwa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014 ditujukan untuk memantapkan penataan kembali NKRI,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan
memperkuat daya saing perekonomian.
Dalam bidang wilayah dan tata ruang hal ini ditandai oleh
terwujudnya kehidupan bangsa yang lebih demokratis yang
diindikasikan dengan membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah; kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat,
transparan dan akuntabel makin meningkat dengan terpenuhinya
standar pelayanan minimal (SPM) di semua tingkatan pemerintahan;
kesejahteraan rakyat terus meningkat yang ditunjukkan oleh
membaiknya berbagai indikator pembangunan, menurunnya
kesenjangan kesejahteraan antarindividu, antarkelompok

