Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
23
Teori Wewenang
Kewenangan diperoleh oleh seseorang melalui 2 (dua) cara yaitu
dengan atribusi atau dengan pelimpahan wewenang.9
a. Atribusi
Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam
tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam
wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh
pembuat undang-undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan
asli atas dasar konstitusi (Undang-Undang Dasar) atau peraturan
perundang-undangan.
b. Pelimpahan wewenang
Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian dari wewenang
pejabat atasan kepada bawahan tersebut membantu dalam
melaksanakan tugas-tugas kewajibannya untuk bertindak sendiri.
Pelimpahan wewenang ini dimaksudkan untuk menunjang
kelancaran tugas dan ketertiban alur komunikasi yang bertanggung
jawab, dan sepanjang tidak ditentukan secara khusus oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain secara atribusi, wewenang juga dapat diperoleh melalui proses
pelimpahan yang disebut:
a. Delegasi:
Pendelegasian diberikan biasanya antara organ pemerintah satu
dengan organ pemerintah lain, dan biasanya pihak pemberi
wewenang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak yang diberikan
wewenang.
b. Mandat:
Umumnya mandat diberikan dalam hubungan kerja internal antara
atasan dan bawahan
Diah Restuning Maharani, httD://www.scribd.com/doc/43230805/Teori-KewenanQan

