Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

23

Teori Wewenang
         Kewenangan diperoleh oleh seseorang melalui 2 (dua) cara yaitu

dengan atribusi atau dengan pelimpahan wewenang.9
a. Atribusi

     Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam
     tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam
     wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan
     pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh
     pembuat undang-undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan
     asli atas dasar konstitusi (Undang-Undang Dasar) atau peraturan
     perundang-undangan.
b. Pelimpahan wewenang
     Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian dari wewenang
     pejabat atasan kepada bawahan tersebut membantu dalam
     melaksanakan tugas-tugas kewajibannya untuk bertindak sendiri.
     Pelimpahan wewenang ini dimaksudkan untuk menunjang
     kelancaran tugas dan ketertiban alur komunikasi yang bertanggung
     jawab, dan sepanjang tidak ditentukan secara khusus oleh peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

Selain secara atribusi, wewenang juga dapat diperoleh melalui proses
pelimpahan yang disebut:
a. Delegasi:

     Pendelegasian diberikan biasanya antara organ pemerintah satu
     dengan organ pemerintah lain, dan biasanya pihak pemberi
     wewenang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak yang diberikan
     wewenang.
b. Mandat:
     Umumnya mandat diberikan dalam hubungan kerja internal antara
     atasan dan bawahan

Diah Restuning Maharani, httD://www.scribd.com/doc/43230805/Teori-KewenanQan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10