Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

21

         masyarakat dan antardaerah, dipercepatnya pengembangan pusat-
         pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; mantapnya kelembagaan
        dan kapasitas antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap
        tingkatan pemerintahan; dan meningkatnya kualitas perencanaan
        tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan
        mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan
        pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka
        pengendalian pemanfaatan ruang.

9. Landasan Teori
    Teori Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal (areal division of
    power)
             Menurut Arthur Mass, terdapat dua hal terkait dengan pembagian
    kekuasaan, yaitu capital division of power sebagai pembagian
    kekuasaan secara horizontal atau yang sering dipersamakan dengan
    pemisahan kekuasaan (separation of power) dan areal division of power
    sebagai pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian dan
    pemisahan tergantung pada prinsip-prinsip yang dianut dalam landasan
    hukum suatu negara. Kekuasaan pemerintahan diartikan sebagai total
    capacity to govern which is or can be exercised by a given political
    community. Kekuasaan pemerintahan ini dapat dibagi di antara badan-
    badan resmi di pusat pemerintahan dan di antara wilayah dengan cara
    yang berbeda-beda.6

    Teori Pembagian Wilayah dalam Negara Kesatuan
             Asas yang terdapat dalam negara kesatuan adalah bahwa

    urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dengan
    pemerintah daerah sedemikian rupa sampai pada urusan-urusan
    tertentu badan pemerintah yang satu tidak dbenarkan mencampuri
    urusan-urusan badan pemerintah yang lainnya. Jadi urusan-urusan
    negara kesatuan merupakan satu kesatuan yang bulat, karena jabatan-

6 Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum, Bogor,
    Ghalia Indonesia, hal. 48.
   1   2   3   4   5   6   7   8