Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
masyarakat dan antardaerah, dipercepatnya pengembangan pusat-
pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; mantapnya kelembagaan
dan kapasitas antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap
tingkatan pemerintahan; dan meningkatnya kualitas perencanaan
tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan
mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan
pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka
pengendalian pemanfaatan ruang.
9. Landasan Teori
Teori Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal (areal division of
power)
Menurut Arthur Mass, terdapat dua hal terkait dengan pembagian
kekuasaan, yaitu capital division of power sebagai pembagian
kekuasaan secara horizontal atau yang sering dipersamakan dengan
pemisahan kekuasaan (separation of power) dan areal division of power
sebagai pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian dan
pemisahan tergantung pada prinsip-prinsip yang dianut dalam landasan
hukum suatu negara. Kekuasaan pemerintahan diartikan sebagai total
capacity to govern which is or can be exercised by a given political
community. Kekuasaan pemerintahan ini dapat dibagi di antara badan-
badan resmi di pusat pemerintahan dan di antara wilayah dengan cara
yang berbeda-beda.6
Teori Pembagian Wilayah dalam Negara Kesatuan
Asas yang terdapat dalam negara kesatuan adalah bahwa
urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah sedemikian rupa sampai pada urusan-urusan
tertentu badan pemerintah yang satu tidak dbenarkan mencampuri
urusan-urusan badan pemerintah yang lainnya. Jadi urusan-urusan
negara kesatuan merupakan satu kesatuan yang bulat, karena jabatan-
6 Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum, Bogor,
Ghalia Indonesia, hal. 48.

