Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

    jabatan dalam organisasi negara yang bersifat kekuasaan tertinggi atau
    urusan-urusan negara berada pada pemerintah pusat.7

             Dari filosofi bentuk negara, terdapat dua pola dasar pembagian
    kekuasaan dan kewenangan, pertama, pola general competence atau
    open and arrangement, yang dinamakan otonomi luas, yakni urusan
    yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat limitatif dan sisanya
    (urusan residual) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di negara
    federal, limitasi tersebut eksplisit di dalam konstitusi, sementara di
    negara kesatuan, tercantum dalam undang-undang atau aturan hukum
    yang lebih rendah. Kedua, pola ultravires, atau otonomi terbatas adalah
    urusan-urusan daerah yang ditentukan secara limitatif (terbatas) dan
    sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pembatasan ini
    dilakukan dalam suatu undang-undang.8

             Terkait dengan Teori pembagian kewenangan dari Pemerintah
     Pusat ke Pemerintah Daerah, menurut pendapat penulis, pada saat ini
    telah berkembang varian baru, sehingga tidak terpaku pada pola
     otonomi luas maupun otonomi terbatas. Di Indonesia tidak lagi dapat
     diseragamkan bahwa penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah
     semuanya sama, yaitu dengan otonomi luas. Untuk Aceh dan Papua
     dikenal adanya desentralisasi asimetrik, dimana kedua daerah tersebut
     memiliki otonomi khusus. Pemerintahan Aceh misalnya juga memiliki
     kewenangan yang sebenarnya hanya dimiliki oleh pusat. Hal ini tidak
     akan berhenti sampai di sini, karena perkembangan di Indonesia akan
     memunculkan otonomi-otonomi dengan varian lain yang berbeda satu
     sama lain. Misalnya, dengan memperhatikan karakteristik khusus
     wilayah kepupauan dan perbatasan atau dengan penitikberatan
     otonomi pada tingkat kecamatan demi efektifitas pemerintahan dan
     memperpendek rentang kendali. Dengan demikian, Indonesia akan
     menjadi satu negara yang mempunyai sistem otonomi yang berbeda
     dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, namun
     tetap dengan tujuan akhir kesejahteraan bagi seluruh warga negara
     dan terjaganya integrasi bangsa.

7 Ibid., hal. 50.
8 Ibid., hal. 53
   1   2   3   4   5   6   7   8   9