Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
37
penanggulangan terorisme5565 Peraturan dan perundang-
undangan yang ada lebih terfokus menangani suatu aksi teror
yang telah terjadi. Padahal penanggulangan terorisme akan lebih
efektif melalui upaya pencegahan terjadinya serangan terorisme
Peraturan dan perundang-undangan tersebut juga terlalu
menonjolkan kepentingan bagi pengelola keamanan dart pada
kepentingan masyarakat terhadap jaminan keamanan. Peraturan
dan perundang-undangan ini juga tidak menjamin keseimbangan
interaktif antara security dan libetly, karena tidak ada pasal yang
secara tegas dan jelas mengatur hak-hak apa saja yang tidak
boleh dilanggar dalam upaya terhadap penanganan terorisme.
c. Lem ahnya sistem pengawasan terhadap peluang masuk
dan atau berkem bangnya jaringan terorism e internasional.
Terdapat beberapa titik yang sering dijadikan sebagai jalan
masuknya teroris internasional seperti Bandara, alur pelayaran
dan juga wilayah perbatasan yang sangat memerlukan
pengawasan ekstra ketat guna membatasi kemungkinan
masuknya teroris5,6 Disampmg itu, patut diwaspadai keberadaan
individu dan orgamsasi tertentu yang memiliki hubungan dengan
jaringan terorisme internasional serta berupaya menumbuh-
kembangkannya di Indonesia. Selain kondisi tersebut diatas, juga
masih dirasakan belum optimalnya sumber daya manusia
sebagai aparat pengawas jalur arus lalu lintas teroris, baik secara
kuantitas maupun kualitas termasuk sarana prasarana dan
pendukung operasionalisasi lainnya yang dapat mendeteksi dan
mengidentifikasi para pelaku/teroris.
d. Peran intelijen nasional dalam m elaksanakan fungsinya
belum o ptim al. Penanganan terhadap masalah terorisme
membutuhkan kualitas dan kapasitas intelijen yang tinggi untuk
55 Mulyanto. 2 01 0 Taskap P PR A XLV Lemhannas Rl
56 Ibid

