Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

               Dengan memahami peta besar politik, maka ada peluang untuk
               memotong kepentingan teroris, kemudian bisa mendapatkan
               dukungan dan kekuatan politik domestik dan pada gilirannya ada
               ruang untuk manuver politik ke luar negeri.
          2) Aspek hukum. Banyak negara tidak memiliki perangkat hukum
               untuk menangkal aksi teror, tetapi banyak pula negara yang
               sudah bersiap sedini mungkin54.
          3) Aspek administrasi (dalam arti luas). Pada negara-negara yang
               sudah mapan alam demokrasinya, kepala wilayah adalah pihak
               yang bertanggung jawab terhadap keamanan di wilayahnya.
               Dalam kasus teror, dapat dibedakan lokasi kejadian, daerah yang
               kritis (perimeter), daerah sekeliling (penyangga) dan daerah yang
               aman. Bagaimanapun juga roda kehidupan nasional harus
               berjalan normal, artinya harus ada konsep manajemen yang
              menangani daerah perimeter, daerah penyangga dan daerah
              aman.Tanpa manajemen yang baik maka satu insiden teror akan
              mampu menghentikan roda pembangunan nasional.
         4) Aspek operasional. Disini kesiapan satuan anti teror akan
              berperan, kemudian dibantu oleh semua pihak yang terkait,
              misalnya jajaran rumah sakit, satuan militer, para-militer,
              pemadam kebakaran, liasion dan pihak lain. Masalahnya yang
              dihadapi adalah bagaimana membentuk satu kesatuan operasi
              yang terbentang dari pusat sampai ke lokasi.
         Penguasaan keempat aspek tersebut masih perlu didukung dengan
aspek lainnya, seperti pengetahuan dalam bidang sosio kultural, sosio -
ekonomi, psikologi, media massa, perbankan (termasuk asuransi),
transportasi, kimia dan sekarang ini pakar domain komputer menjadi
kebutuhan pokok.

54 Ibid.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12