Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
Dengan memahami peta besar politik, maka ada peluang untuk
memotong kepentingan teroris, kemudian bisa mendapatkan
dukungan dan kekuatan politik domestik dan pada gilirannya ada
ruang untuk manuver politik ke luar negeri.
2) Aspek hukum. Banyak negara tidak memiliki perangkat hukum
untuk menangkal aksi teror, tetapi banyak pula negara yang
sudah bersiap sedini mungkin54.
3) Aspek administrasi (dalam arti luas). Pada negara-negara yang
sudah mapan alam demokrasinya, kepala wilayah adalah pihak
yang bertanggung jawab terhadap keamanan di wilayahnya.
Dalam kasus teror, dapat dibedakan lokasi kejadian, daerah yang
kritis (perimeter), daerah sekeliling (penyangga) dan daerah yang
aman. Bagaimanapun juga roda kehidupan nasional harus
berjalan normal, artinya harus ada konsep manajemen yang
menangani daerah perimeter, daerah penyangga dan daerah
aman.Tanpa manajemen yang baik maka satu insiden teror akan
mampu menghentikan roda pembangunan nasional.
4) Aspek operasional. Disini kesiapan satuan anti teror akan
berperan, kemudian dibantu oleh semua pihak yang terkait,
misalnya jajaran rumah sakit, satuan militer, para-militer,
pemadam kebakaran, liasion dan pihak lain. Masalahnya yang
dihadapi adalah bagaimana membentuk satu kesatuan operasi
yang terbentang dari pusat sampai ke lokasi.
Penguasaan keempat aspek tersebut masih perlu didukung dengan
aspek lainnya, seperti pengetahuan dalam bidang sosio kultural, sosio -
ekonomi, psikologi, media massa, perbankan (termasuk asuransi),
transportasi, kimia dan sekarang ini pakar domain komputer menjadi
kebutuhan pokok.
54 Ibid.

