Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
kemampuan menangani terorisme dapat dijadikan sebagai tolok ukur
keberhasilan pemeliharaan keamanan. Sebaliknya ketidakpastian jaminan
keamanan dari ancaman gerakan terorisme merupakan wujud nyata dari
kegagalan pemeliharaan keamanan. Dengan demikian tantangan utama
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme pada masa mendatang
adalah meningkatkan kinerja keamanan nasional agar mampu melakukan
deteksi dini (early detection), memberikan peringatan serta pencegahan
dini (early warning), melakukan tangkal awal dan cegah awal, sebelum aksi
terorisme terjadi. Atas dasar itu, pemantapan Padnas terhadap ancaman
gerakan terorisme adalah kepentingan nasional yang mendesak dalam
rangka pemeliharaan keamanan pada saat ini dan masa yang akan
datang52.
Dalam konteks pembangunan nasional, pemantapan Padnas
terhadap ancaman gerakan terorisme menuntut sejumlah pertimbangan
antara lain: (1) Kesepakatan tentang definisi terorisme yang dapat dijadikan
sebagai acuan nasional; (2) Produk atau payung hukum yang berkaitan
dengan penanggulangan terorisme; (3) Kemampuan nasional melakukan
operasi anti teror; (4) Konsep kerjasama bilateral-regional dengan negara-
negara tetangga dan kerjasama internasional berdasarkan komitmen
bersama dalam memerangi terorisme internasional; (5) BNPT yang secara
komprehensif bertugas merumuskan kebijaksanaan serta membina
jaringan operasi guna memerangi terorisme termasuk radikalisme; serta (6)
mekanisme pengamanan terhadap obyek-obyek tertentu yang berpotensi
dijadikan sasaran aksi terorisme.
Terkait dengan hal tersebut terdapat empat aspek yang perlu
diperhatikan dalam upaya mewaspadai ancaman gerakan terorisme, yaitu
sebagai berikut 53:
1) Aspek politik. Pada aspek ini terdapat tiga dimensi politik yang
perlu dicermati, yaitu aspirasi politik yang melandasi kepentingan
teroris, peta politik domestik dan peta politik regional-global.
52 Loc cit.
53 Ermaya Suradinata, 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan
NKRI Jakarta.

