Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

  pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
  atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi sangatlah
  penting. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk
  mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga
 yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap
  kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan
  Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
 terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
 Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memuat pokok-
 pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta
 pembinaan profesionalisme kepolisian. Undang-undang ini pula
 mengatur tata cara penanggulangan terorisme yang dilaksanakan
 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu melalui
 penggunaan undang-undang ini, Kepolisian Negara Republik
 Indonesia dapat merencanakan, mengkoordinasikan dan
 melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
terorisme secara tepat dan cepat guna mewujudkan stabilitas
keamanan yang kondusif dan dinamis.

e. Peraturan Presiden No 46 tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Di dalam
Peraturan Presiden ini diatur tugas Badan Nasional Penanggulan
Terorisme (BNPT) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) bidang penanggulangan terorisme. BNPT secara rinci
menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme serta mengkoordinasikan instansi
pemerintah terkait dalam pelaksanaan penanggulangan terorisme.
Dengan demikian hasil rumusan kebijakan yang dikeluarkan
diharapkan akan menuntaskan upaya penanggulangan terorisme
sehingga stabilitas keamanan yang kondusif dan dinamis segera
dapat terwujud.
   1   2   3   4   5   6   7   8