Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi sangatlah
penting. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk
mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga
yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap
kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memuat pokok-
pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta
pembinaan profesionalisme kepolisian. Undang-undang ini pula
mengatur tata cara penanggulangan terorisme yang dilaksanakan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu melalui
penggunaan undang-undang ini, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat merencanakan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
terorisme secara tepat dan cepat guna mewujudkan stabilitas
keamanan yang kondusif dan dinamis.
e. Peraturan Presiden No 46 tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Di dalam
Peraturan Presiden ini diatur tugas Badan Nasional Penanggulan
Terorisme (BNPT) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) bidang penanggulangan terorisme. BNPT secara rinci
menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme serta mengkoordinasikan instansi
pemerintah terkait dalam pelaksanaan penanggulangan terorisme.
Dengan demikian hasil rumusan kebijakan yang dikeluarkan
diharapkan akan menuntaskan upaya penanggulangan terorisme
sehingga stabilitas keamanan yang kondusif dan dinamis segera
dapat terwujud.

