Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

27

dan warga negara yang cerdas dan baik sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Secara praxis-pedagogis dan andragogis, proses belajar dan pembelajaran
diwujudkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

         Untuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila di dunia pendidikan keagamaan
seperti pesantren- dan madrasah sebenarnya telah dibina sejak sebelum
kemerdekaan, karena pada masa itu Pondok pesantren merupakan benteng
perjuangan melawan penjajah. Di masa kemerdekaan, masa orde lama, masa
orde baru dan era reformasi banyak Pesantren yang tetap menanamkan dan
mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan dan kehidupan
pesantren. Namun sejak era reformasi mulai bermunculan pondok pesantren
baru yang cenderung eksklusif dalam arti kurang berkiprah dalam kegiatan
kebangsaan, dan pelajaran yang ditanamkan kepada santri dan siswa pun
kurang memberikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila. Hal ini
terjadi setelah kembalinya lulusan pendidikan Timur Tengah era 1990-an di
mana telah terjadi globalisasi ideologi Islam Trans Nasional. Mereka
berpandangan bahwa Islam tidak mengenal nasionalisme dengan sekat
kenegaraan dan tidak juga mengenal demokrasi. Demokrasi menurut mereka
berbeda dan bertentangan musyawarah. Demokrasi mengacu kepada suara
terbanyak, sehingga kesalahan dan keburukan apabila didukung oleh
mayoritas maka itulah yang menang. Sedangkan musyawarah mengacu
kepada nilai-nilai kebenaran, yang dimusyawarahkan hanya aplikasi dan
pengemmbangan dari nilai-nilai kebenaran itu.. Padahal, para ulama
pesantren selama ini berpandangan bahwa seorang muslim yang taat, di
mana ia berpijak di suatu bangsa-negara ia harus masuk dalam sistem negera
tersebut dan siap berjuang untuk negaranya, dengan tidak memutuskan tali
ukhuwwah Islamiyah dengan sesama umat Islam lainnya yang ada di luar
negara. Demikian juga dengan demokrasi, para ulama memadukan dan
mengintegrasikan dengan syura (musyawarah) yakni bahan yang akan
diputuskan secara demokrasi dibahas secara mendalam terlebih dahulu oleh
Tim Ahli, di samping itu permusyawaratan dilakukan dengan mendahulukan
kemufakatan daripada berdasarkan voting berdasarkan suara terbanyak.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18