Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana
  dimaksud dalam ayat(3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan
  Perwakilan Rakyat.
  (5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
  mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan
  Rakyat.
  (6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif
  dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
  (7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud
  dalam ayat(1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
  (8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud
 dalam ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                                                   Pasal 12
 (1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat
 dengan Keputusan Kapolri.
 (2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan
 dengan Keputusan Kapolri.

                                                                   BAB III
                                                    TUGAS DAN WEWENANG

                                                                  Pasal 13
 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
 a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
 b. menegakkan hukum; dan
 c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

                                                                  Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat
dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas dijalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-
undangan;
d. tumtserta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup
tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                       110
   1   2   3   4   5   6   7