Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Pasal 36
  (1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian
  lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab
  dalam mengemban fungsinya.
 (2) Ketentuan m engenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda
 pengenal sebagaim ana dimaksud dalam a y a t(1 ) diaturdengan Keputusan Kapolri.

                                                                        BAB VI
                                                LEM BAG A KEPOLISIAN NASIONAL

                                                                       Pasal 37
 (1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan
 dibawah dan bertanggung jaw ab kepada Presiden.
 (2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
 Keputusan Presiden.

                                                                      Pasal 38
 (1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
 a. membantu Presiden dalam m enetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 dan
 b. memberikan pertim bangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam m elaksanakan tugas sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian
 Nasional berwenang u n tu k :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang
berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya
manusia Kepolisian N egara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertim bangan lain kepada Presiden dalam upayamewujudkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari m asyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.

                                                                      Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua m erangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah,
pakar kepolisian, dan tokoh m a s y arakat
(3) Ketentuan m engenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Kepolisian Nasional diaturdengan Keputusan Presiden.

                                                                     Pasal 40
Segala pem biayaan yang diperiukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                                                                      BAB VII
                                       BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA

                                                                     Pasal 41
(1) Dalam rangka m elaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diaturlebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(3) Kepolisian N egara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemelharaan
perdamaian dunia di baw ah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

                                                            115
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12