Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Pasal 28
  (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
  melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
 setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

                                                                  Pasal 29
 (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
 Pemerintah.

                                                                  Pasal 30
 (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dibertientikan dengan hormat atau tidak
 dengan hormat.
 (2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh
 delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
 tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
 (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut
 dengan Peraturan Pemerintah.

                                                                   BAB V
                                                      PEMBINAAN PROFESI

                                                                  Pasal 31
 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
hams memiliki kemampuan profesi.

                                                                 Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara
berjenjang dan berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.

                                                                 Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan
pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

                                                                 Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikatpada Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi
pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
pemndang-undangan yang beriaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Kapolri.

                                                                Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.

                                                           114
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11