Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
  (2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                                                   Pasal 22
  (1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon
  anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji
  menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 (2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam
 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                                                  Pasal 23
 Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut:
 "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
  bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia
 dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
 Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan
 Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
 bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
 melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada
 saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
 bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat
 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan
 kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang
 atau golongan;
 bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
 hams saya rahasiakan;
 bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
 bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa
 hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan
pekeijaan saya".

                                                                  Pasal 24
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan
dinas.
(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.

                                                                 Pasal 25
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan
peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
penugasannya.
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkatsebagaimana
dimaksud dalam a y a t(1 ) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                                                 Pasal 26
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya
yang adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebh lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                                 Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril,
diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Retention mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                           113
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10