Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

a. Peluang
       Peluang yang saat ini dimiliki serta dapat dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia dalam

sistem manajemen nasional untuk mewujudkan implementasi kewaspadaan nasional terhadap
ancaman gerakan terorisme melalui Sisdiknas, antara lain:

       1) Telah tumbuh dan berkembangnya Sistem Manajemen Nasional (Sismenas)sesuai
           perkembangan teori manajemen dan administrasi yang diterapkan dalam
           manajemen pemerintahan yang berisi perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan
           proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan (ekonomis),
           daya guna (efisien), dan hasil guna (efektif) sebesar mungkin dalam menggunakan
           sumber dana dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional

      2) Telah dilakukan penyempumaan pendidikan nasional melalui UU No. 20 tahun
          2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru
          dan dosen untuk memperbaiki kualitas manajemen sekolah, kurikulum, pembiayaan,
          tenaga kependidikan dan lainnya. Melalui UU tersebut dan berbagai peraturan
          lainnya terkait dengan pendidikan dapat ditingkatkan kualitas sumber daya manusia
          (SDM) Indonesia menjadi lebih berkualitas, memiliki ketangguhan dan keuletan
          menangkal berbagai ancaman sehingga memperkokoh ketahanan nasional.

      3) Telah tumbuh dan berkembangnya konsep tentang kewaspadaan nasional serta telah
          diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia. Dengan
          demikian upaya untuk mewujudkan implementasi kewaspadaan nasional bukanlah
          hal barn, hanya saja saat ini sasarannya menjadi bertambah luas dan kompleks
          dengan munculnya ancaman gerakan terorisme yang berkembang di Indonesia.

     4) Pemerintah bersama DPR telah meratifikasi konvensi intemasional yaitu
          International Conventionfo r Suppression o f the Financing o f Terrorism (1999) dan
          International Convention fo r the suppression o f Terrorism Bombings (1997).
          Dengan ratiflkasi tersebut, bersama-sama dengan masyarakat intemasional,
          Indonesia bertekad turut berperan aktif dalam penanggulangan aksi-aksi terorisme
          yang bertaraf intemasional. Melalui ratifikasi konvensi tersebut, Indonesia dapat
          meningkatkan kerjasama intemasional dalam mencegah peledakan bom dan juga
          pendanaan terorisme.

     5) Pencegahan dini aksi aksi terorisme berskala intemasional dapat dilakukan deteksi
         dini, karena telah diresmikannya keijasama bilateral di bidang counter terrorism
         antaralndonesia dengan berbagai negara diantaranya dengan Polandia
         ditandatangani Agreement on Cooperation in Combating Transnational Crime and

                                                                                                                                            49
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12