Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
a. Peluang
Peluang yang saat ini dimiliki serta dapat dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia dalam
sistem manajemen nasional untuk mewujudkan implementasi kewaspadaan nasional terhadap
ancaman gerakan terorisme melalui Sisdiknas, antara lain:
1) Telah tumbuh dan berkembangnya Sistem Manajemen Nasional (Sismenas)sesuai
perkembangan teori manajemen dan administrasi yang diterapkan dalam
manajemen pemerintahan yang berisi perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan (ekonomis),
daya guna (efisien), dan hasil guna (efektif) sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
2) Telah dilakukan penyempumaan pendidikan nasional melalui UU No. 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen untuk memperbaiki kualitas manajemen sekolah, kurikulum, pembiayaan,
tenaga kependidikan dan lainnya. Melalui UU tersebut dan berbagai peraturan
lainnya terkait dengan pendidikan dapat ditingkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM) Indonesia menjadi lebih berkualitas, memiliki ketangguhan dan keuletan
menangkal berbagai ancaman sehingga memperkokoh ketahanan nasional.
3) Telah tumbuh dan berkembangnya konsep tentang kewaspadaan nasional serta telah
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia. Dengan
demikian upaya untuk mewujudkan implementasi kewaspadaan nasional bukanlah
hal barn, hanya saja saat ini sasarannya menjadi bertambah luas dan kompleks
dengan munculnya ancaman gerakan terorisme yang berkembang di Indonesia.
4) Pemerintah bersama DPR telah meratifikasi konvensi intemasional yaitu
International Conventionfo r Suppression o f the Financing o f Terrorism (1999) dan
International Convention fo r the suppression o f Terrorism Bombings (1997).
Dengan ratiflkasi tersebut, bersama-sama dengan masyarakat intemasional,
Indonesia bertekad turut berperan aktif dalam penanggulangan aksi-aksi terorisme
yang bertaraf intemasional. Melalui ratifikasi konvensi tersebut, Indonesia dapat
meningkatkan kerjasama intemasional dalam mencegah peledakan bom dan juga
pendanaan terorisme.
5) Pencegahan dini aksi aksi terorisme berskala intemasional dapat dilakukan deteksi
dini, karena telah diresmikannya keijasama bilateral di bidang counter terrorism
antaralndonesia dengan berbagai negara diantaranya dengan Polandia
ditandatangani Agreement on Cooperation in Combating Transnational Crime and
49

