Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Other Types o f Crime; dengan Vietnam ditandatangani M oll on Cooperation and
Combating Crime. Secara multilateral, Indonesia terlibat dalam ASEAN - Republic
o f Korea Joint Declaration fo r Cooperation to Combat International Terrorism,
ASEAN - Pakistan Joint Declaration fo r Cooperation to Combat International
Terrorism dan ASEAN —New Zealan Joint Declaration fo r Cooperation to Combat
International Terrorism.
6) Pada saat ini, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani
terorisme,seperti Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, diterbitkan Perpres
Nomor 46/2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Polri
sebagai kekuatan inti keamanan nasional telah membentuk Detasemen Khusus
Antiteror atau lebih dikenal dengan nama Densus (Detasemen Khusus) 88 di Mabes
Polri dan diikuti dengan pembentukan Densus 88 di masing-masing Polda.
Disamping itu telah dibangun secara khusus fasilitas Pusat Latihan Antiteror
Intemasional (Platina) di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Keenam peluang tersebut dapat dijadikan sebagai modal dasar dalam
meningkatkan kualitas Sismenas khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional guna mencegah berkembangnya terorisme dengan meningkatkan kewaspadaan
nasionaldalam rangka ketahanan nasional.
b. Kendala
Bertolak dari berbagai aksi terorisme yang teijadi di Indonesia selama ini,
terdapat sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan
implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman gerakan terorisme, antara lain:
1) Setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai implementasi system reformasi
pemerintahan dalam Sismenas (berubahnya system pemerintahan dari sentralisasi
menjadi desentralisasi), kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dalam
bingkai nasionalisme seolah kehilangan arah ditambah lagi oleh menurunnya
wawasan kebangsaan karena menonjolnya isme kedaerahan.
2) Sebagai bagian dari penerapan system desentralisasi dalam penyelenggaraan
pendidikan pola manajemennya berubah dari system desentralisasi menjadi
desentralisasi sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 yang menegaskan bahwa
penyelenggaraan pendidikan pada tatar satuan pendidikan menggunakan model
manajemen berbasis sekolah (MBS). Namun dalam pelaksanaannya paradigma
birokratik masih cukup tinggi dan pemberdayaan potensi sekolah masih rendah
50

