Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
nasional ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/ Lembaga dan lintas Kementerian/ Lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, termasuk koordinasi antara
BNPP dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
dengan pembangunan wilayah perbatasan.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008
Tentang Wilayah Negara.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini
antara lain: (1) pengaturan pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam pengelolaan batas
wilayah dan kawasan negara. Pemda memiliki kewenangan besar
dalam upaya pembangunan sosial dan ekonomi; (2) mengamanatkan
pembentukan Badan Pengelola di tingkat Pusat dan Daerah sebagai
upaya untuk meningkatkan sinergitas pembangunan antar sektor dan
antara pusat-daerah. Badan ini yang diberi tugas untuk mengelola
Batas Wilayah dan Kawasan Perbatasan dalam hal penetapan
kebijakan dan program, penetapan rencana kebutuhan anggaran,
pengkoordinasian pelaksanaan dan pelakanaan evaluasi, dan
pengawasan; serta (3) perumusan keikutsertaan masyarakat dalam
menjaga dan mempertahankan wilayah negara termasuk kawasan
perbatasan.
9. Landasan Teori
a. Konsep Pembangunan Manusia
Menurut Abdoel Djalal AR, dalam Bunga Rampai
Kependudukan18, kualitas SDM mencakup 2 (dua) komponen utama
terdiri dari komponen fisik yaitu ciri-ciri kualitas yang bersifat lahiriah
atau badaniyah, dan komponen non fisik yaitu ciri-ciri kualitas yang
bersifat batiniyah atau kejiwaan, dimana kedua kualitas tersebut harus
saling melengkapi dan selaras. Sebagai salah satu acuan untuk
18Abdoel Djalal AR. dalam Bunga Rampai Kependudukan, 2003, him. 31

