Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

             nasional ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,
            program Kementerian/ Lembaga dan lintas Kementerian/ Lembaga,
            kewilayahan dan lintas kewilayahan, termasuk koordinasi antara
            BNPP dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
            dengan pembangunan wilayah perbatasan.

            g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008
           Tentang Wilayah Negara.

                     Beberapa hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini
           antara lain: (1) pengaturan pembagian kewenangan antara
           pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam pengelolaan batas
           wilayah dan kawasan negara. Pemda memiliki kewenangan besar
           dalam upaya pembangunan sosial dan ekonomi; (2) mengamanatkan
           pembentukan Badan Pengelola di tingkat Pusat dan Daerah sebagai
           upaya untuk meningkatkan sinergitas pembangunan antar sektor dan
          antara pusat-daerah. Badan ini yang diberi tugas untuk mengelola
          Batas Wilayah dan Kawasan Perbatasan dalam hal penetapan
          kebijakan dan program, penetapan rencana kebutuhan anggaran,
          pengkoordinasian pelaksanaan dan pelakanaan evaluasi, dan
          pengawasan; serta (3) perumusan keikutsertaan masyarakat dalam
          menjaga dan mempertahankan wilayah negara termasuk kawasan
          perbatasan.

9. Landasan Teori
         a. Konsep Pembangunan Manusia
                   Menurut Abdoel Djalal AR, dalam Bunga Rampai
         Kependudukan18, kualitas SDM mencakup 2 (dua) komponen utama
         terdiri dari komponen fisik yaitu ciri-ciri kualitas yang bersifat lahiriah
         atau badaniyah, dan komponen non fisik yaitu ciri-ciri kualitas yang
         bersifat batiniyah atau kejiwaan, dimana kedua kualitas tersebut harus
         saling melengkapi dan selaras. Sebagai salah satu acuan untuk

18Abdoel Djalal AR. dalam Bunga Rampai Kependudukan, 2003, him. 31
   1   2   3   4   5   6   7   8