Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
b. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.45
c. Keamanan N asional sebagai kemampuan suatu negara untuk
mempertahankan dan memelihara kebebasan cara bertindak demi
kepentingan nasionalnya, dalam bidang keamanan, kesejahteraan dan
sistem nilai masyarakatnya.5
d. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.6
e. Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya.7
4 Undang-undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 4439, hal. 1.
5 Lihat Indria Samego, Sistem Pertahanan-Keamanan Negara : Analisis Potensi dan
Problem, The Habibie Center, Jakarta, 2001 hal. 57.
6 Undang-undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 4439, hal. 4.
7 Materi Pokok BS. Konsepsi Ketahanan Nasional, Pokja Ketahanan Nasional Lemhannas Rl
Tahun 2011, hal. 15.

