Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

asas maka potensi dan gerakan radikalisme, fanatisme sempit,
anarkhisme dan terorisme akan mampu dicegah melalui implementasi
smart power mencakup pemanfaatan kesadaran bela negara,
kewaspadaan nasional yang berbasis Sishankamrata.

b. UUD 1945 sebagai Landasan K onstitusional.

          UUD Negara Rl tahun 1945 merupakan ekspresi historis
monumental bangsa Indonesia yang menjadi landasan legal formal untuk
hidup merdeka, berdaulat, adil dan makmur, bebas dari segala bentuk
penjajahan dalam tatanan negara Rl di tengah pergaulan antar bangsa
yang sama dan sederajat. Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang
warga negara dan penduduk, pasal 27 ayat (3) bahwa "Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara", dan Bab XII
tentang pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (3)
menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pada ketentuan ini
menunjukkan bahwa dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan
negara bukanlah semata-mata urusan TNI semata, tetapi menjadi
tanggung jawab setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional sekaligus
geopolitik Indonesia yang memandang bahwa kondisi geografik Indonesia
berupa negara kepulauan, berciri plural, heterogen dan telah diakui oleh
dunia internasional menuntut adanya pandangan, sikap hidup dan tata
laku bangsa Indonesia mengutamakan persatuan, kesatuan pada setiap
aspek kehidupannya. Wawasan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang direalisasikan dalam
serangkaian kegiatan pembangunan pada setiap aspek kehidupan
nasional, adalah Wawasan Nusantara. Wawasan ini bersumber pada
Pancasila dan UUD Negara Rl tahun 1945 merupakan cara pandang
bangsa Indonesia yang bermukim di wilayah negara berupa negara
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14