Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Tap MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri menjelaskan
bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan
fungsi masing-masing, TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan
negara, serta Polri adalah alat negara yang berperan dalam keamanan.8 Tap
MPR tersebut juga menguraikan tentang jati diri, peran TNI, dan tugas bantuan
TNI mengatur hal sebagai berikut, TNI berperan sebagai komponen utama dalam
sishanneg. TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan
NKRI, tugas pokok adalah menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, TNI melaksanakan tugas negara dalam
penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU. TNI
membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission), TNI
memberikan bantuan kepada Polri dari tugas keamanan, atas permintaan yang
diatur dengan UU.
Upaya bangsa Indonesia dalam mengembangkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia merujuk pada paradigma
nasional baku yang digali dari pengalaman sejarah, memperhatikan dinamika
perkembangan bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa dan nilai
manfaat bagi keamanan dan kesejahteraan nasional Indonesia. Paradigma
nasional baku tersebut meliputi Pancasila, UUD Negara Rl tahun 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional Indonesia. Dalam realitasnya paradigma
nasional menjadi rujukan dalam setiap gerak pembangunan nasional. Dengan
demikian, pembangunan nasional merupakan upaya seluruh komponen kekuatan
8 Indria Samego (Editor), Sistem Pertahanan-Keamanan Negara, Analisis Potensi dan Problem,
Jakarta, 2001 :27.

