Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
h. UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dalam U U aspek-aspek yang berkaitan erat dengan telekomunikasi
dijabarkan secara jelas, dari alat telekomunikasi, perangkat
telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, pemancar radio,
jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, penyelenggara
telekomunikasi, pelanggan, pemakai, pengguna, penyelenggara
telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara
jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus, dll.
9. Landasan Teori
Judul T A S K A P ini, P E M A N TA P A N ID E O L O G I B A N G S A G U N A
PENANGGULANGAN TER O R ISM E DALAM RANGKA KETAHANAN
N A SIO N A L, mengandung beberapa konsep kata kunci yaitu Ideologi,
Terorisme dan Ketahanan Nasional. Untuk membangun argumentasi yang
koheren, perlu dijabarkan lebih dulu landasan teori dari konsep-konsep yang
digunakan di dalam T A S K A P ini.
a. Ideologi
Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan,
keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Ideologi diterapkan pada
beragam masalah kehidupan sehingga setiap pemikiran, kebijakan,
perundangan dan strategi mengikuti sebuah ideologi secara koheren dan
konsisten dengan merujuk sistem ideologi tersebut. Dalam sistem
kenegaraan kita, Pancasila adalah ideologi bangsa yang dari sanalah
segala macam undang-undang, peraturan, kebijakan dan implemetasinya
harus merujuk dan menyesuaikan sehingga tercipta koheresi, kesesuaian
dan benang merah.

