Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

       h. UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
                 Dalam U U aspek-aspek yang berkaitan erat dengan telekomunikasi

        dijabarkan secara jelas, dari alat telekomunikasi, perangkat
        telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, pemancar radio,
        jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, penyelenggara
        telekomunikasi, pelanggan, pemakai, pengguna, penyelenggara
        telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara
        jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus, dll.

9. Landasan Teori
        Judul T A S K A P ini, P E M A N TA P A N ID E O L O G I B A N G S A G U N A

PENANGGULANGAN TER O R ISM E DALAM RANGKA KETAHANAN
N A SIO N A L, mengandung beberapa konsep kata kunci yaitu Ideologi,
Terorisme dan Ketahanan Nasional. Untuk membangun argumentasi yang
koheren, perlu dijabarkan lebih dulu landasan teori dari konsep-konsep yang
digunakan di dalam T A S K A P ini.

       a. Ideologi
        Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan,
        keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang
        politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Ideologi diterapkan pada
        beragam masalah kehidupan sehingga setiap pemikiran, kebijakan,
       perundangan dan strategi mengikuti sebuah ideologi secara koheren dan
       konsisten dengan merujuk sistem ideologi tersebut. Dalam sistem
       kenegaraan kita, Pancasila adalah ideologi bangsa yang dari sanalah
       segala macam undang-undang, peraturan, kebijakan dan implemetasinya
       harus merujuk dan menyesuaikan sehingga tercipta koheresi, kesesuaian
       dan benang merah.
   11   12   13   14   15   16   17